Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.
“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” kata Yusri.
Kalangan umum mengategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge. Yusri enggan menggunakan penamaan moge karena yang diatur dalam regulasi adalah ukuran cc atau volume ruang silinder pada mesin motor. Namun, pengadaan ini disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki negara. Karena baru ada 32 unit, maka kendaraan uji SIM C1 itu diprioritaskan di satpas-satpas kota besar, seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan Pbu Kota provinsi lainnya.“Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti. minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kami siapkan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
SIM C1 dan SIM C2 Bakal Berlaku, Ini Bedanya dengan SIM CKorlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Ini beda SIM C1 dan SIM C2 dengan SIM C.
続きを読む »
Polri di penutup tahun 2022 dan pembuka tahun 2023Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menutup tahun 2022 dengan catatan kinerja yang direspons positif sejumlah mitra dan pemangku kepentingan terkait, ...
続きを読む »
Di Awal 2023, Kejati Banten Sabet 3 Penghargaan Sekaligus, Top!Kejati Banten meraih prestasi dengan mendapat tiga penghargaan dari Kejagung di awal tahun 2023.
続きを読む »
Sio Apa yang Hoki di Tahun Kelinci Air 2023? Cek Keberuntunganmu Disini!Suasana tahun 2023 masih terasa. Namun pergantian nama tahun akan terjadi saat tahun baru Imlek pada Februari 2023 mendatang. Tahun 2023 ini adalah tahun Kelinci Air. Segala langkah dan target harus mulai dipikirkan dan terukur. Jangan sampai segalanya salah sasaran dan sulit dicapai. Berdasarkan ka
続きを読む »
Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung Sabtu 7 Januari 2023Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk pemilik SIM C.
続きを読む »
Mulai 2023, Korlantas Polri Berlakukan SIM C Jadi 3 GolonganKorlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, menjadi tiga golongan.
続きを読む »