Dua syarat utama yang harus dipenuhi adalah jumlah minimal dukungan dan persebaran dukungan di wilayah tertentu.
Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Memahami syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 sangat penting bagi calon yang ingin maju tanpa dukungan partai politik.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 yang dimaksudkan, melansir dari Antara, Jumat .1. Jumlah Dukungan Minimal dan PersebaranSyarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 mencakup dua aspek utama, yaitu jumlah dukungan minimal dan persebaran dukungan di wilayah pemilihan.
Untuk DPT 500 ribu hingga 1 juta jiwa, dukungan minimal adalah 7,5%, dan untuk DPT lebih dari 1 juta jiwa, dukungan minimal adalah 6,5%. Dukungan ini juga harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota tersebut. Ketentuan ini memastikan bahwa calon memiliki dukungan yang cukup merata di seluruh wilayah pemilihannya.Pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 dilakukan melalui penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan .
Jadwal Pilkada Serentak 2024 Menurut PKPUPeraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengatur secara rinci tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024. Jadwal ini mencakup berbagai tahapan mulai dari pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan hingga penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Setiap tahapan memiliki waktu pelaksanaan yang jelas untuk memastikan proses Pilkada berjalan dengan tertib dan sesuai aturan.
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih : KPU melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk memastikan data yang valid. Tahapan ini melibatkan pencocokan data pemilih dengan basis data kependudukan. Penelitian Persyaratan Calon : KPU melakukan penelitian terhadap persyaratan administrasi calon. Penelitian ini memastikan semua dokumen dan syarat telah dipenuhi oleh calon.
Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Pilkada 2024 Pilkada Serentak 2024 Konten Menarik
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
KPU DKI Sebut Komjen Dharma Pongrekun Tak Lolos Verifikasi Administrasi Bakal Cagub IndependenJumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal yang telah ditetapkan.
続きを読む »
Dharma-Kun Lolos Verifikasi Administrasi, Otomatis Bisa Ikut Pilkada Jakarta?Dharma-Kun memenuhi syarat dukungan minimal untuk maju di Pilkada Jakarta jalur independen sebesar 618.968 dukungan.
続きを読む »
Soal Wacana Duet Anies-Kaesang, PKS: Kami Enggak Ada Masalah dengan PSIPKS belum mendeklarasikan dukungan baik ke Anies Baswedan maupun calon lainnya dalam waktu dekat.
続きを読む »
Pakem Usia Kepala Pemerintahan DaerahTerkait pemberlakuan syarat usia calon KPD, kiranya tetap dihitung dari waktu pendaftaran calon, bukan saat pelantikan.
続きを読む »
Jadwal Pelantikan Dibutuhkan untuk Implementasi Putusan MA Terkait Batas Usia PilkadaPerubahan cara penghitungan syarat usia calon kepala daerah dinilai menguntungkan bakal calon dari parpol.
続きを読む »
Diramal Dapat Cobaan Ini Usai Lamaran, Thariq Halilintar Diwanti-wanti Jaga Aaliyah Massaid'Thariq jagain baik-baik karena calon istrimu idaman banget,' kata netizen.
続きを読む »