Pelaku usaha wajib tahu, ini syarat dan cara pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan untuk wajib pajak badan. Awas denda!
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat sudah dapat melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Terdapat waktu beberapa bulan bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Bagi masyarakat yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda. Menurut Direktorat Jenderal Pajak denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT. Sementara itu, denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak dari DJP.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP bisa melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Voter PSSI Berikan Standing Ovation untuk Iwan Bule di Akhir Pidato Kongres TahunanMochamad Iriawan menyampaikan pertanggungjawaban jabatan sebagai Ketua umum PSSI periode 2019-2023 pada Kongres Tahunan PSSI di Hotel Sultan, Jakarta, Ming...
続きを読む »
Status Gunung Dieng Naik Jadi Waspada, Awas Gas Beracun & Erupsi FreatikPusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengumumkan naiknya status vulkanik Gunung Dieng dari normal atau level I menjadi level II atau waspada.
続きを読む »
Cuaca Jawa Timur Hari Ini 15 Januari 2023, Awas Hujan Lebat Siang-MalamBerikut ramalan cuaca hari ini khusus daerah-daerah di Jawa Timur beserta imbauan penting untuk masyarakat.
続きを読む »
Awas, Jangan Sembarangan Pelihara Satwa LiarRADARSOLO.ID - Tahu nggak, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) mengimbau masyarakat tidak memelihara satwa liar, berburu, mengkonsumsi, dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin.
続きを読む »
Awas, Plat Nomor Bakal Pakai Chip, Kalau Palsu ETLE TahuPlat nomor kendaraan bakal canggih menggunakan chip dan QR code.
続きを読む »