Simak penjelasan Kemenkeu terkait dana insentif kendaraan listrik.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan bahwa anggaran insentif kendaraan listrik sebetulnya belum ada di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kementerian terkait, yakni Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM.
"Untuk tahun ini perkiraannya Rp 7 juta dikali 250 ribu , sekitar Rp 1,75 triliun, ya itu nanti kita carikan," terangnya. Isa mengatakan pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu keberadaan alokasi anggaran kendaraan listrik ini di masing-masing kementerian. Namun, Isa memastikan anggaran tersebut akan bersumber dari bendahara umum negara yang dalam hal ini dikelola oleh Kementerian Keuangan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Subsidi Kendaraan Listrik 2023: 200.000 Sepeda Motor, Per Motor Rp7 JutaSubsidi kendaraan listrik berupa sepeda motor diberikan untuk 200.000 unit kendaraan dengan nilai Rp7 juta per kendaraan.
続きを読む »
Bantuan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Diberikan untuk 250.000 Unit MotorPemerintah resmi menetapkan subsidi pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) Rp 7 Juta per unit. / Motorlistrik Subsidi JernihMelihatDunia Baca di
続きを読む »
Subsidi dan Daya Listrik Rumah, Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Beli Motor ListrikHanya merek-merek motor listrik yang memiliki tingkat kandungan komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40% yang dapat menikmati subsidi.
続きを読む »
Subsidi Motor Listrik, Produsen Motor Rame-rame Naikkan TKDNPemerintah menargetkan subsidi motor listrik untuk 200 ribu unit motor listrik, dan 50 ribu motor listrik konversi.
続きを読む »
Skema Insentif Mobil Listrik Belum Diungkap, Ini Insentif yang Sudah BerjalanWalau telah mengungkapkan skema dan besaran subsidi motor listrik, pemerintah belum menjembreng detail insentif mobil listrik.
続きを読む »
Peminat Motor Listrik di Solo Cukup Banyak, Mayoritas IRT dan RemajaPeminat motor listrik di Solo cukup banyak dan diprediksi bertambah setelah penerapan subsidi kendaraan listrik.
続きを読む »