Ahli hukum pidana Albert Aries tanggapi pertanyaan dari penasihat hukum Eliezer terkait status Justice Collaborator Eliezer.
Penasihat hukum menanyakan status Justice Collaborator tak bisa disematkan pada terdakwa kasus pembunuhan.
Menurut Albert, bahwa ada tindak pidana dalam kasus tertentu seperti kekerasan seksual hingga HAM berat yang tidak bisa dijadikan Justice Collaborator.Albert juga menjelasakan perlindungan seperti LPSK bisa dilakukan terhadap terdakwa yang ingin mengungkap kejahatan Hal ini disampaikan oleh Albert saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ahli: Kesaksian Justice Collaborator Nilainya Sama Dengan Saksi LainKesaksian dari seorang justice collaborator memiliki bobot yang sama dengan kesaksian saksi yang bukan justice collaborator.
続きを読む »
Ahli Sebut Kualitas Keterangan Justice Collaborator Sama Seperti Saksi LainElwi Danil menyampaikan kualitas atau nilai keterangan saksi yang menjadi justice collaborator (JC) dan tidak, nilai keterangannya sama.
続きを読む »
Ahli: Kualitas Keterangan dari Saksi Justice Collaborator Tak Berbeda dengan Saksi Lain - Pikiran-Rakyat.comPada persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, kuasa hukum Ferdy Sambo pertanyakan kredibilitas Bharada E sebagai JC.
続きを読む »
Singgung Posisi Bharada E, Saksi Ahli Pihak Ferdy Sambo Sebut Kalau Kesaksian Justice Collaborator....Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi justice collaborator dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Melihat hal itu saksi ahli pihak Ferdy Sambo
続きを読む »