Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menegaskan Kementerian Keuangan yang dipimpinnya, bersama PPATK dan penegak hukum, menindak lanjuti transaksi emas Rp 189 triliun.
Sri Mulyani mengatakan, terkait transaksi tersebut dirinya sudah menjelaskan secara detail kepada Dewan Perwakilan Rakyat baik di komisi III maupun komisi XI pada 27 Maret 2023.
Bendahara negara ini menjelaskan, pada tanggal 21 Januari 2016, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penangkapan dan penindakan atas ekspor emas yang dilakukan melalui Kargo Bandara Soekarno-Hatta oleh PT X. Dari penangkapan dan penindakan tersebut dilanjutkan proses penyidikan dan sudah dilakukan sampai proses pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri tahun 2017 sampai dengan keputusan Mahkamah Agung .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Sri Mulyani Pastikan Terus Buru Pihak Terlibat Transaksi Janggal Rp 189 TSri Mulyani mengaku pihaknya siap bekerja sama dengan berbagai pihak bahkan hingga membentuk satgas untuk mengungkap kasus tersebut.
続きを読む »
Transaksi Janggal Rp 189 T Dibahas Sri Mulyani-Mahfud cs, Ini HasilnyaSelain soal transaksi Rp 349 triliun, Menko Mahfud bersama Menkeu Sri Mulyani cs juga membahas soal transaksi janggal Rp 189 triliun. Apa hasilnya?
続きを読む »
Sri Mulyani Bongkar Skandal Emas Bea Cukai Rp 189 TBerikut ini tindak lanjut skandal emas di Bea Cukai Rp 189 triliun.
続きを読む »
Sri Mulyani Beberkan Skandal Ekspor Emas Rp 189 T di Bea CukaiMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan duduk perkara soal skandal emas di DJBC yang diperkirakan bernilai Rp 189 triliun.
続きを読む »
Sri Mulyani Jelaskan Fakta soal Kasus Transaksi Emas Rp 189 TriliunMenkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kasus impor emas senilai Rp 189 triliun, bagian dari transaksi janggal di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.
続きを読む »
Video: Sri Mulyani Bongkar Skandal Emas Bea Cukai Rp 189 TMenkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan duduk perkara soal skandal emas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diperkirakan bernilai Rp 189 triliun.
続きを読む »