Soroti Perpu Cipta Kerja, Senator Filep: Pemerintah Mengamputasi Otonomi Daerah PerpuCiptaKerja
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kehadiran UU Cipta Kerja menjadikan Otonomi Daerah atau Otonomi Khusus disorot berbagai pihak terutama terkait kewenangan daerah.
Tak berselang lama, Pemerintah menjawab Putusan MK tersebut dengan mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Sejak awal saat UU Cipta Kerja muncul, beberapa Kepala Daerah menyampaikan tanggapannya, yang menurut saya mereka mempertanyakan ruang kewenangan daerah dalam konsep otonomi. Alih-alih membatalkan, Pemerintah sekarang justru sudah mengeluarkan Perpu Cipta Kerja,” ungkap Filep, Jumat .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Menko Airlangga Kumpulkan Akademisi Bahas Cipta Kerja, Ini HasilnyaTingkatkan Meaningful Participation, Pemerintah Lakukan Konsultasi Publik RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja
続きを読む »
Menko Airlangga selenggarakan konsultasi publik Perppu Cipta KerjaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyelenggarakan konsultasi publik terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagai ...
続きを読む »
Gelar Konsultasi Publik, Pemerintah Minta Akademisi hingga Ahli Dorong DPR Sahkan Perppu Cipta KerjaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyelenggarakan konsultasi publik terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
続きを読む »
Bahas Tuntas Polemik Perppu Cipta Kerja dan Iklim Investasi di Indonesia, Berikut Selengkapnya!Perppu Nomor 2 Tahun 2022 diteken Presiden Joko Widodo pada Desember 2022, untuk menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional...
続きを読む »
Airlangga Lobi Cak Imin Minta DPR Segera Setujui Perppu Cipta KerjaMenurut Airlangga, Perppu Cipta Kerja merupakan hal yang diperlukan untuk mendorong kepastian global di tahun 2023.
続きを読む »
Airlangga Hartarto Minta DPR Segera Sahkan Perppu Cipta KerjaAirlangga Hartarto meminta DPR RI agar dapat segera mengesahka Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
続きを読む »