Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, masih menunggu putusan vonis Mahkamah Agung untuk mengeksekusi terpidana mati kasus pencabulan 13 santriwati Herry Wirawan.
Setelah menerima putusan resmi, kata Asep, baru Kejati jabar akan mempelajari secara seksama dan komperhensif apa-apa yang menjadi amar putusan. “Karena kami eksekutor tahu persis kata per kata kalimat per kalimat seandainya nanti putusan nanti putusan mati tentu memperhatikan dulu hak-hak keseluruhan pelaku terdakwa," tambahnya.
Asep memastikan hak - hak hukum terdakwa mengajukan peninjauan kembali dan grasi telah ditempuh."Ini karena putusan mati kami memastikan tidak hanya upaya hukuman biasa tapi luar biasa baik PK maupun grasi meski kami katakan bahwa PK itu tidak menunda menghalangi eksekusi," katanya. Untuk kepastian eksekusi, Asep menilai tergantung kepada upaya hukum terdakwa." tergantung kepada nanti terdakwa apakah melakukan upaya hukum luar biasa atau tidak, yang berikutnya memastikan lagi sampai berapa lama seluruh hak-haknya sudah terpenuhi baru kami bisa melakukan eksekusi," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wiriawan atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati. Hakim juga menolak tuntutan Jaksa yaitu denda Rp500 juta dan pembubaran yayasan milik terdakwa yaitu yayasan yatim piatu Manarul Huda, yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kejati Jabar Bentuk Satgas untuk Dampingi Pemulihan Korban Herry Wirawan |Republika OnlineFungsi satgas yang dibentuk untuk memantau perkembangan korban maupun anaknya.
続きを読む »
Kejati Jabar Tunggu Putusan Kasasi Herry Wirawan untuk Eksekusi - JawaPos.comKejati Jabar menunggu berkas putusan kasasi secara resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait perkara asusila santri untuk melakukan eksekusi terhadap Herry Wirawan
続きを読む »
Herry Wirawan Belum Dieksekusi, Kejati Jabar: Tunggu Putusan Resmi - JawaPos.com'Sampai pagi ini belum menerima putusan resmi. Tentu dasar eksekusi kami adalah keputusan resmi,' kata Asep, di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Senin.
続きを読む »
Bahas Putusan MA soal Vonis Mati Herry Wirawan, Cak Imin: Berani, Meski KontroversialKetua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin angkat suara terkait Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terpidana pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan.
続きを読む »
Herry Wirawan Divonis Mati, Cak Imin: Komitmen Indonesia yang Harus Tegas | merdeka.comCak Imin juga menilai, Herry telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang jahat sehingga tepat divonis mati.
続きを読む »
Wakil Ketua DPR Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Herry Wirawan |Republika OnlineKeputusan pemberian vonis merupakan langkah yang berani dalam memberikan hukuman.
続きを読む »