Hakim beralasan jaksa melanggar asas penuntutan terhadap Benny Tjokrosaputro. Sedangkan jaksa menilai putusan hakim keliru.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA -- Hakim dan jaksa berbeda pendapat mengenai vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri Benny Tjokrosaputro.
Pertama, penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. Jaksa BandingKejaksaan Agung akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang memvonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Kedua, Ketut mengatakan bahwa Majelis Hakim keliru dengan apa mereka putuskan bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Sebab, Benny terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Keempat, Ketut menambahkan bahwa terdapat kesalahan yang sangat fatal dalam penerapan pasal 67 KUHP dan bertentangan dengan asas hukum yaitu lex specialis derogat lex specialis yang berlaku dalam undang-undang tindak pidana korupsi pada perkara tersebut.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Benny Tjokro Divonis Nihil di Kasus Asabri, Kejagung Nilai Hakim Keliru: Kesalahan yang Sangat Fatal - Pikiran-Rakyat.comVonis nihil yang ditetapkan majelis hakim terhadap Benny Tjokrosaputro dalam kasus PT Asabri, dinilai sebagai kekeliruan.
続きを読む »
Alasan Jaksa Banding Vonis Nihil Benny Tjokro: Hakim Keliru!Kejagung mengungkap empat alasan bagi jaksa untuk mengajukan banding terhadap putusan nihil Benny Tjokrosaputro.
続きを読む »
Pengusaha Benny Tjokrosaputro Didenda Rp5,7 Triliun terkait Kasus AsabriMajelis hakim pengadilan tinggi tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Kamis (12/1) memutuskan pengusaha Benny Tjokrosaputro bersalah dalam kasus manipulasi saham yang melibatkan perusahaan asuransi negara Asabri. Majelis hakim memutuskan untuk mendenda Benny sebesar Rp5,7 triliun. Benny...
続きを読む »
Apa Itu Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro di Kasus Korupsi Asabri?Vonis nihil adalah penjatuhan keputusan hukum oleh hakim tanpa adanya pidana kepada terdakwa.
続きを読む »
Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil, Kejagung Langsung BandingDiketahui, Benny hanya divonis bersalah terkait dakwaan kesatu primer dan terbukti merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
続きを読む »
‘Tandingi’ Benny Tjokrosaputro Soal Vonis Nihil Kasus Asabri, Kejagung Gesit Ajukan Banding - Pikiran-Rakyat.comKejagung ajukan banding untuk melawan vonis nihil bagi Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi ASABRI.
続きを読む »