Majelis hakim tetapkan sidang vonis kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dengan terdakwa Baiquni Wibowo digelar 24 Februari.
Baiquni Dituntut 2 Tahun Penjara
Baiquni Wibowo dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu terlibat perusakan CCTV hingga membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. "Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kasus Yosua, Jaksa Mohon ke Hakim Agar Pembelaan Baiquni Wibowo DitolakJaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak pembelaan Baiquni Wibowo.
続きを読む »
Jaksa Tegas ke Baiquni Wibowo, Tak Semua Perintah Atasan Harus Dilaksanakan!Menurut jaksa, mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri ini seharusnya bisa belajar dari...
続きを読む »
Jaksa Tolak Pleidoi Baiquni Wibowo, Dinilai Mengakses DVR CCTV secara Ilegal dan Tak Sesuai SOPJaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus obstruction of justice, Baiquni Wibowo.
続きを読む »
Sidang Duplik Baiquni Wibowo, Jaksa Disebut Tak Cermat Menyusun Dakwaan dan Tuntutanerdakwa perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo, menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
続きを読む »