Terdakwa kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menyampaikan pembelaan.
, Kuat Ma’ruf mengaku bodoh karena mau dimanfaatkan oleh penyidik. Dia menyampaikan hal itu melalui nota pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Selasa .
“Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan,” ucapnya. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Jakarta, Senin.
“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambah JPU.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Hari Ini Sidang Pledoi Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Digelar di PN JakselHari ini, Selasa (24/1/2023), sidang pledoi atau sidang dengan agenda pembacaan pembelaan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
続きを読む »
Sidang Pledoi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Bakal Membantah Argumen JPU IniTiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan pada hari ini.
続きを読む »
Ronny Talapessy Ungkap Isi Nota Pembelaan Eliezer Usai Jaksa Tuntut 12 Tahun PenjaraJelang pembacaan pledoi Kuasa Hukum Richard Eliezer Ronny Talapessy bocorkan isi pledoi yang akan disampaikan kliennya.
続きを読む »
Sampaikan Pledoi, Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dan Dipulihkan MartabatnyaKuat Ma'ruf meminta supaya dibebaskan serta martabatnya dipulihkan dalam pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan.
続きを読む »