Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ahli Pidana Sebut Lie Detector Tidak Bisa Jadi Alat Bukti
PIKIRAN RAKYAT - Ahli pidana Universitas Islam Indonesia, Muhammaf Arif Setiawan mengatakan hasil lie detector tidak bisa menjadi alat bukti dalam kasus tindak pidana.
"Lie detector dalam Pasal 194 KUHAP tidak masuk disana," kata Arif dalam persidangan, Senin, 2 Januari 2022. "Itu hanya instrumen dalam pemeriksaan tapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti," tuturnya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Pengurus Pusat Apsifor Jadi Ahli Meringankan Ricky Rizal di Sidang Pembunuhan Brigadir JPengurus Pusat Apsifor yang juga ahli forensik dari UI bakal jadi saksi meringankan untuk terdakwa Ricky Rizal dalam sidang pembunuhan Brigadir J
続きを読む »
Kuat Ma'ruf Bakal Hadirkan Ahli Pidana Demi Ringankan Vonis di Sidang BesokKuat Ma'ruf akan menghadirkan ahli pidana di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua besok.
続きを読む »
Saat Kuasa Hukum Irfan Widyanto Adu Mulut dengan Jaksa Soal Bukti CCTV SamboKuasa Hukum Irfan Widyanto saling cecar dengan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan
続きを読む »
Kekeuh! Kubu Ferdy Sambo Beberkan Bukti soal Brigadir J Sering ke Kelab MalamSidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali digelar, kubu Ferdy Sambo bersikukuh buka-bukaan soal foto Brigadir J di Kelab Malam, Jumat (30/12/2022)
続きを読む »