Di Jerman, disebutkan jika seseorang membiarkan tindak pidana terjadi padahal dia memiliki kekuatan mencegah, maka dikategorikan melakukan tindak pidana.
JawaPos.com – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan, seseorang dianggap ikut serta melakukan tindak pidana Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana harus memiliki peran aktif bekerja sama dengan pelaku utama. Menurutnya, keikutsertaan pelaku kejahatan dalam sebuah tindak pidana bukan hanya sebatas tak mencegah atau membiarkan tindak pidana terjadi.
Elwi mengatakan ada perbedaan Pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 tentang pembunuhan berencana. Dalam pembunuhan berencana, pelaku bertindak secara aktif. Elwi membandingkan hukum di Indonesia dengan di Jerman. Di Jerman, dalam Undang-Undang disebutkan secara tegas jika seseorang membiarkan tindak pidana terjadi padahal dia memiliki kekuatan mencegah, maka dikategorikan sama dengan melakukan tindak pidana.
Baca juga:Gerindra dan PKB Mulai Tak Harmonis, Prabowo Kumpulkan Kiai-kiai JatimDiketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf , pada Jumat , sekira pukul 15.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Pekan Ini, Bharada E Hadirkan Romo MagnisSidang Ferdy Sambo, Bharada E rencananya menghadirkan saksi rohaniwan Romo Magnis yang merupakan guru besar filsafat moral.
続きを読む »
Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Digelar, Saksi A De Charge akan DihadirkanSidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar, Selasa (27/12/2022) agenda pemeriksaan saksi.
続きを読む »
Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini: Elwi Danil Jadi Saksi Ahli MeringankanSidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar hari ini, Selasa (27/12/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
続きを読む »
LINK Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Saksi Ahli Kembali DihadirkanSidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar hari ini, Selasa (27/12/2022). Berikut link-nya
続きを読む »