Setelah Lukas Enembe Ditangkap KPK, Tak Ada Gubernur dan Wakil Gubernur yang Pimpin Papua via tribunnews
, pasal 83 ayat UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa gubernur harus diberhentikan jika didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun,, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,"Sementara jika tidak ada wakil gubernur yang menjabat seperti yang dialami Pemerintahan...
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Breaking: KPK Dikabarkan Tangkap Gubernur Papua Lukas EnembePenangkapan Lukas Enembe oleh KPK dibenarkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.
続きを読む »
Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPKGubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020.
続きを読む »
[BREAKING NEWS] KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Massa Pendukung Tak Terima!Lukas Enembe langsung dibawa ke Brimob Kotaraja Papua. Massa pendukungpun geruduk...
続きを読む »
KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe!KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh penyidik lembaga antikorupsi.
続きを読む »
BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe - Tribunnews.comKPK dikabarkan menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua. Lukas Enembe adalah tersangka kasus korupsi APBD.
続きを読む »