Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan kepada pemegang saham Kresna Life untuk menggelar RUPS dan pembentukan tim likuidasi.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan sejumlah perlindungan konsumen untuk pemegang polis, dan/atau tertanggung PT Asuransi Jiwa Kresna , usai regulator mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023.
Dalam perintah tertulis itu, Ogi menyebut bahwa baik pemegang saham pengendali maupun jajaran direksi Kresna Life harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian yang dialami perusahaan. Ogi menekankan bahwa pelanggaran terhadap Perintah Tertulis ini memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Setelah izin Usaha Kresna Life Dicabut, OJK Ingatkan Tenggat Pembentukan Tim LikuidasiOtoritas Jasa Keuangan memerintahkan kepada pemegang saham Kresna Life untuk menggelar RUPS dan pembentukan tim likuidasi.
続きを読む »
Langgar Aturan, OJK Bekukan Leasing Hewlett Packard FinanceOtoritas Jasa Keuangan (OJK) lagi-lagi menjatuhkan sanksi pembekuan usaha pada lembaga jasa keuangan.
続きを読む »
OJK Tebar 24 Sanksi di Pasar Modal, Ini Daftar yang DihukumPT KAM menjual KPD melalui KAS dengan memberikan janji imbal hasil pasti ke nasabah.
続きを読む »
Diklaim Legal, Jasa Gesek Tunai Paylater Raup Untung hingga Rp5 Juta/BulanJasa gestun paylater tidak mematok bunga, namun menerapkan biaya jasa sebesar 10 persen hingga 25 persen.
続きを読む »
Laba Melesat, Sinarmas MSIG Life (LIFE) Tebar Dividen Rp371,7 MiliarSinarmas MSIG Life (LIFE) membukukan laba Rp367,77 miliar pada 2022 dan memutuskan membagi dividen Rp371,7 miliar.
続きを読む »
Tok! RUPSLB Sinarmas MSIG Life Putuskan Ubah Nama jadi MSIG Life InsuranceRUPSLB Sinarmas MSIG Life memutuskan untuk mengubah nama perusahaan menjadi MSIG Life Insurance Indonesia.
続きを読む »