Mulai 1 Januari 2024 akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam layanan administrasi.
Sebagaimana dikutip dari Pasal 6 PMK 112 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.
"Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data," tulis ayat 2 Pasal 6 PMK ini. Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukan perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK anda tervalidasi:2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Masih Ada 16 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Begini Caranya!Sebanyak 53 juta NIK telah terintegrasi sebagai NPWP per 8 Januari 2022. Kalau detikers belum validasi NIK menjadi NPWP, coba ikuti cara ini ya.
続きを読む »
Step by Step Validasi NIK Jadi NPWP, Wajib DilakukanHayo, siapa yang belum validasi NIK jadi NPWP? Validasi ini wajib dilakukan, lho. Yang belum tahu caranya, begini step by step validasinya.
続きを読む »
Ingat! Wajib Pajak Harus Validasi NIK Sebelum Lapor SPTIntegrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dilakukan sebelum lapor SPT.
続きを読む »
Pelaporan SPT Tahunan 2023, Begini Cara Validasi NIK jadi NPWPSimak cara validasi nomor induk kependudukan (NIK) jadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk pelaporan SPT tahunan 2023.
続きを読む »
Lapor SPT Tahunan 2023, DJP: 53 Juta NIK-NPWP TerintegrasiDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah terintegrasi.
続きを読む »
Per 8 Januari 2023, DJP Catat 53 Juta NIK Telah Terintegrasi NPWP - JawaPos.comPemerintah mulai mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan guna memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan.
続きを読む »