– Petugas Satpol PP terus melakukan penertiban pedagang kaki lima di kawasan Alun-Alun Kota Demak. Langkah tegas itu diambil karena masih banyak PKL yang bandel.
Padahal sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang ketenteraman dan ketertiban umum , fasilitas umum, trotoar dan jalan tidak boleh untuk berjualan.
Selain itu, mendasarkan pada Keputusan Bupati Demak Nomor 511/144 Tahun 2019 tentang lokasi yang diizinkan dan lokasi yang tidak diizinkan sebagai tempat usaha PKL di wilayah Kabupaten Demak. “Alun-alun menjadi salah satu zona dimana PKL dilarang berjualan di kawasan tersebut. Jadi harus terus ditertibkan,” kata Plt Kepala Satpol PP Pemkab Demak, Ridhodin.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Tambah Fasilitas Alun-alun, Pemkot Probolinggo Incar CSRAlun-alun Kota Probolinggo baru direvitalisasi.
続きを読む »
Pemkot Ajukan Pengelolaan Masjid Raya di Alun-Alun Bandung |Republika OnlinePengajuan dilakukan setelah Pemprov Jabar meresmikan Masjid Raya Al Jabbar.
続きを読む »
Ancam Keluarkan PKL Jika Langgar Aturan Berjualan di Alun-alun PasuruanPolemik pembagian bedak di Alun-alun Kota Pasuruan, masih terus bergulir. Terutama berkaitan dengan adanya pedagang yang diduga membawa lebih dari satu gerobak.
続きを読む »
DPRD Depok Tertibkan Wartawan Abal-abal Dengan Verifikasi UlangDEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat menertibkan pihak-pihak yang berkedok wartawan. Penertiban tersebut untuk menghindari praktik wartawan ilegal
続きを読む »
Diduga Berbuat Mesum, Pasangan Muda-mudi di Selatpanjang Diamankan Satpol PP Saat Ngamar di HotelDiduga berbuat mesum, sejumlah pasangan muda-mudi yang bukan suami istri di Kota Selatpanjang diamankan petugas Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kepulauan Meranti.
続きを読む »
Satpol PP Bekasi Koordinasi dengan Bawaslu, Cegah Pemasangan Atribut Parpol di PohonSatpol PP menegaskan, pemasangan bendera parpol dengan cara memaku di pohon adalah sesuatu yang dilarang.
続きを読む »