"Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan," pungkasnya.
Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, DLH DKI Jakarta akan terus menyasar industri-industri yang masih belum menaati aturan lingkungan. "Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu .Sementara itu, Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim menyampaikan bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan Jakarta Central Steel terkait dengan penggunaan cerobongnya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Arsip Foto ”Kompas”: 78 Tahun, RRI Mempertahankan Semboyan ”Sekali di Udara Tetap di Udara”Asap tebal mulai mengepul di lantai empat saat Lis Sari memilih tetap ”di udara” sampai titik terakhir.
続きを読む »
Arsip Foto ”Kompas”: 78 Tahun RRI, ”Sekali di Udara Tetap di Udara”Asap tebal mulai mengepul di lantai empat saat Lis Sari memilih tetap ”di udara” sampai titik terakhir.
続きを読む »
Update Penanganan Polusi Udara, DKI Jakarta Pamerkan Beberapa Langkah IniJubir atgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati memaparkan update penanganan polusi udara yang dilakukan.
続きを読む »
Diyakini Bisa Atasi Polusi Udara, DKI Tegur Perusahaan yang Tidak Pasang Alat Penyemprot AirPenyemprot air atau water mist, disebut bisa mengurangi polusi udara yang terjadi di Ibu Kota Jakarta belakangan ini. Pemprov DKI juga sudah meminta gedung-gedung pasang.
続きを読む »