Saksi Ahli Kubu Agus Nurpatria Sebut Bawahan yang Jalankan Perintah Atasan Tidak Bisa Dipidana TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli pidana meringankan yang dihadirkan kuasa hukum Agus Nurpatria dalam sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua mengatakan pelaku yang melaksanakan perintah jabatan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kuasa hukum pun kembali membacakan isi Pasal 51 Ayat 1 KUHP, yakni barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berwenang tidak dipidana.Hari ini kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan empat saksi ahli, yang terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli pidana forensik.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Sidang Hendra dan Agus Digelar soal OJJ, Penasihat Hukum Hadirkan 4 AhliTerdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali jalani sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J
続きを読む »
Ahli Pidana Meringankan Hendra Kurniawan & Agus Singgung Subjetivitas Hakim, SimakAhli Pidana Meringankan Hendra Kurniawan & Agus Singgung Subjetivitas Hakim, Simak ahlipidana
続きを読む »
Update Korupsi Dana SPI Unud, Penyidik Fokus Periksa Saksi AhliUpdate Korupsi Dana SPI Universitas Udayana (Unud): Penyidik Kejati Bali fokus memeriksa saksi ahli dan saksi lain yang mangkir pada pemanggilan sebelumnya
続きを読む »
Agenda Sidang Hendra Kurniawan Cs Hari Ini, Sejumlah Ahli dan Saksi Hadir untuk Ringankan HukumanAgenda sidang Hendra Kurniawan cs hari ini Kamis (19/1/2023) kasus perintangan penyidikan kasus Brigadir J, ahli dan saksi bakal hadir ringankan hukuman.
続きを読む »
Hari Ini Sidang Obstruction of Justice Digelar, Agenda: Hadirkan Saksi Ahli MeringankanHari ini, Kamis (19/1/2023), sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
続きを読む »