RUU Kesehatan menyisakan banyak kekhawatiran bagi penyandang disabilitas. DPR dan pemerintah didesak membuka ruang partisipasi bagi publik dan penyandang disabilitas. Dikbud AdadiKompas
Sejumlah anggota gerakan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Indonesia melintas di trotoar Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, saat memperingati Hari Kursi Roda Internasional 2023, Rabu .
Demikian pernyataan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas serta Organisasi Penyakit Kronis dan Langka, Minggu , menyikapi RUU Kesehatan yang baru ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada pekan lalu. Koalisi tersebut antara lain Perhimpunan Jiwa Sehat pusat dan beberapa daerah, SIGAB Indonesia, Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia, Komunitas Spinal Muscular Atrophy Indonesia, SAPDA, Persatuan Tunanetra Indonesia , Pusat Studi Hukum dan Kebijakan , Gerkatin, dan OHANA.
Koalisi Penyandang Disabilitas menemukan ada sejumlah pasal dalam draf RUU Kesehatan per 7 Februari 2023, yang perlu dikoreksi karena sangat diskriminatif bagi penyandang disabilitas. Misalnya, Pasal 4 Ayat , Pasal 135 Ayat , dan Pasal 245 Ayat Huruf c, Pasal 104 Ayat , dan Pasal 109 Ayat . Jika pasal tersebut diterapkan, berpotensi membebani pemberi kerja dan calon pekerja/pegawai, bersifat diskriminatif karena melanggar hak atas pekerjaan dan hak atas akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
Ia juga menambahkan, hal yang paling mengkhawatirkan dalam RUU Kesehatan, ada pencabutan hak dalam Pasal 104 dan persyaratan sehat fisik dan mental, yang mencabut hak pekerja, bagi setiap warga negara. Termasuk yang menentukan kecakapan hukum seorang dengan pemeriksaan kesehatan. Joni Yulianto dari Formasi Disabilitas SIGAP menegaskan, Indonesia memiliki UU No 8/2016 Penyandang Disabilitas. Namun, ada sejumlah hal spesifik terkait dengan kesehatan yang belum cukup diatur dalam RUU Kesehatan tersebut. Padahal, mandat dari UU Penyandang Disabilitas adalah harmonisasi dalam UU Kesehatan, terutama yang terkait layanan kesehatan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
RUU Kesehatan Dinilai Diskriminatif Terhadap Kaum DisabilitasPerhimpunan Jiwa Sehat menilai masih ada pasal dalam RUU Kesehatan yang diskriminatif terhadap kaum disabilitas
続きを読む »
IDI Minta RUU Kesehatan Memperketat Izin Praktik Dokter WNA di IndonesiaTenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing yang berpraktik di Indonesia harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan medis dalam negeri. Kualitas SDM Kesehatan lokal juga harus ditingkatkan agar selevel dunia. Kesehatan AdadiKompas
続きを読む »
BPJS Watch Bertemu Menkes, Bahas RUU Kesehatan, Ada Titik TerangKoordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan telah bertemu dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin pada Kamis (16/3)
続きを読む »
Disebut Super Power Gegara Polemik RUU Kesehatan, Menkes Budi Gunadi Sadikin Beri Jawaban MenohokMenkes Budi Gunadi Sadikin dianggap menjadi super power dengan adanya kehadiran RUU Kesehatan.
続きを読む »
Pengusaha Wanita Minta DPR Segera Sahkan RUU PPRT, Ini AlasannyaIkatan Wanita Pengusaha Indonesia meminta DPR segera mengesahkan rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU ini sudah 19 tahun.
続きを読む »
Sabet Penghargaan PR Indonesia, Gus Muhaimin Apresiasi Biro Pemberitaan DPRIni bukti kinerja Sekretariat DPR, terutama Biro Pemberitaan DPR, berjalan baik.
続きを読む »