Covid-19 masuk ke dalam kategori penyakit yang biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tidak lagi menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19 setelah Indonesia masuk fase endemi. Alasannya, karena Covid-19 mulai dianggap seperti penyakit pernapasan pada umumnya.
"Intinya tanggung jawab itu berubah ya dari pemerintah ke masyarakat. Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan membayar ke BPJS, maka BPJS akan membayar," kata Ghufron dalam diskusi daring bertajuk Resmi, Covid-19 Menjadi Endemi, dikutip dari Youtube FMB9ID_IKP, Senin . Kemudian, apabila gejala menunjukkan diagnosis Covid-19 dan membutuhkan perawatan rumah sakit maka nantinya pasien akan dirujuk ke RS.
Diberitakan Bisnis sebelumnya, Kamis , Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan , Muhadjir Effendy menyatakan biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung BPJS Kesehatan, utamanya bagi karyawan dan Pegawai Negeri Sipil .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
BPJS Kesehatan Bantah Bagikan Bansos Rp125 Juta, Itu HoaksBeritaJatim BPJS Kesehatan Bantah Bagikan Bansos Rp125 Juta, Itu Hoaks BPJSKesehatanRI beritahoaks bansosbpjskesehatan
続きを読む »
RUU Kesehatan Diklaim Memberikan Format Organisasi Profesi KesehatanStaf Khusus Menteri Kesehatan Laksono Trisnantoro menyatakan RUU Kesehatan menghadirkan format baru organisasi profesi kesehatan di Indonesia.
続きを読む »
Ketua MPR: Polri Hadapi Tantangan untuk Tidak Masuk dalam Pusaran Konflik akibat PemiluKetua MPR sekaligus Warga Kehormatan Korps Brimob Polri Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Polri dalam kepemimpinan Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
続きを読む »
Kemenkes: RUU Kesehatan hadirkan format baru organisasi profesiStaf Khusus Menteri Kesehatan RI Prof Laksono Trisnantoro mengemukakan RUU Kesehatan menghadirkan format baru organisasi profesi kesehatan di Indonesia menuju ...
続きを読む »
Kemenkes: Organisasi Profesi Dokter dan Perawat Tidak Lagi Tunggal dalam RUU KesehatanStaf Khusus Menteri Kesehatan RI mengemukakan RUU Kesehatan menghadirkan format baru organisasi profesi kesehatan di Indonesia menuju kondisi yang lebih berkembang.
続きを読む »