Ombudsman mendapatkan informasi bahwa BP Batam telah menyiapkan alokasi lahan di Pulau Rempang sekitar 16.500 hektar.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyebut, potensi maladministrasi ini ditemukan setelah lembaga tersebut meminta keterangan dari pihak terdampak dan melakukan pemeriksaan lapangan terkait Kampung Tua dengan mengacu pada SK Wali Kota Batam dengan Nomor 105/HK/III/2004 tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam.
Menurut dia, langkah ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan karena belum ada penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam untuk Pulau Rempang.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ombudsman Temukan Ada Potensi Maladministrasi di Pemkot Batam soal Rencana Relokasi Warga RempangOmbudsman RI mengungkapkan bahwa ditemukan adanya potensi maladministrasi soal relokasi warga di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Begini kata Johanes.
続きを読む »
BP Batam perpanjang masa pendaftaran relokasi tahap I warga RempangBadan Pengusahaan (BP) Batam memperpanjang masa pendaftaran relokasi warga Pulau Rempang tahap pertama, yang rencana awal berakhir pada tanggal 20 September ...
続きを読む »
Rempang Harus Kosong 28 September, Bahlil Beberkan Fasilitas yang Diterima 700 Warga TerdampakMasyarakat Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang terdampak pembangunan Rempang Eco-city akan direlokasi.
続きを読む »
Relokasi Warga Pulau Rempang, Segini Hitungan Ganti Rugi dari PemerintahPemerintah ingin merelokasi warga di Pulau Rempang untuk mewujudkan kawasan Rempang Eco City.
続きを読む »
Menteri Investasi Janji Penuhi Hak Warga Terdampak Relokasi di Pulau RempangMenteri Investasi Bahlil Lahadalia berjanji akan memenuhi hak-hak warga Pulau Rempang yang terdampak relokasi dari investasi di pulau tersebut. Nilai ganti rugi juga disesuaikan dengan nilai aset warga.
続きを読む »