Selain didakwa menerima gratifikasi, jaksa penuntut umum KPK juga mendakwa Rafael Alun Trisambodo, melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Selain menerima gratifikasi, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Hal tersebut, kata jaksa, dilakukan mereka untuk menyamarkan asal-usul penerimaan uang dari hasil tindak pidana korupsi.Rafael Alun Didakwa Terima Rp16,6 Miliar Bersama Istrinya dari Sejumlah Wajib Pajak, Ini Rinciannya “Serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.”
“Kemudian, terdakwa menempatkan ke penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu, yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain,” ujar Jaksa.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Rafael Alun Juga Didakwa Lakukan Pencucian Uang Bareng Istri Sejak 2003Selain gratifikasi, mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo turut didakwa soal tindak pidana pencucian uang (TPPU)
続きを読む »
Rafael Alun Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Hari IniMantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo bakal menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus gratifikasi dan TPPU.
続きを読む »
Jelang Sidang Perdana Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo yang Capai Rp100 Miliar!Ayah Mario Dandy ini diduga memutar uang panas sejak 2003 hingga 2023, dengan nilai mencapai Rp100 miliar!
続きを読む »
Detik-Detik Sidang Perdana Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun TrisambodoRafael Alun mengenakan baju berwarna putih dan masker hitam. Agenda sidang hari Rabu (30/8) ini adalah....
続きを読む »