PN Jaksel menerima petikan putusan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan lainnya pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada Senin ,” ujarnya.
“Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa,” tambahnya. Dalam inkrah tersebut memutuskan hukuman bagi Ferdy Sambo yang awalnya dijatuhi hukuman mati, menjadi pidana penjara seumur hidup.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
PN Jaksel Sudah Terima Petikan Putusan Kasasi Ferdy Sambo CsHukuman Ferdy Sambo cs disunat MA lewat putusan kasasi. Ferdy Sambo batal dihukum mati, hukuman Putri Candrawathi disunat separuh, begitu juga hukuman Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang dikurangi MA.
続きを読む »
PN Jaksel Terima Petikan Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs Hari IniPejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan usai ditelaah oleh pihaknya, petikan putusan kasasi Ferdy Sambo Cs akan diberikan ke jaksa dan terdakwa.
続きを読む »
PN Jakarta Selatan Terima Salinan Putusan Kasasi Ferdy Sambo dkk'Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima,' katanya.
続きを読む »
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo cs, Segera Dikirim ke KejaksaanPN Jakarta Selatan menyatakan telah menerima petikan putusan kasasi Ferdy Sambo cs terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
続きを読む »
MA Ubah Hukuman Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Pertimbangkan RestitusiMahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir...
続きを読む »