Setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (13/2/2023), giliran istri Sambo– Putri Candrawathi menjalani sidang vonis. Putri divonis hukuman penjara selama 20 tahun.
’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Jakarta, Senin , dikutip dariHakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan Putri Candrawathi'Hal-hal yang meringankan, tidak ada,' kata Hakim Wahyu.
続きを読む »
Putri Candrawathi Mengaku Khawatir Divonis Berat di Kasus Brigadir J karena Banyak Tekanan ke HakimTerdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, disebut khawatir menjelang sidang vonis.
続きを読む »
Divonis Lebih Berat, Hakim Menilai Putri Candrawathi Memposisikan Diri Korban |Republika OnlinePutri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, tuntutan jaksa hanya delapan tahun.
続きを読む »
Putri Candrawathi Juga Diminta Berdiri Hakim Sebelum Divonis 20 Tahun BuiIstri Ferdy Sambi, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Putri diyakini terlibat dalam pembunuhan berencana.
続きを読む »
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ayah Brigadir J: Hakim Perpanjangan Tangan TuhanAyah Brigadir J, Samuel Hutabarat, menilai vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, pada terdakwa Putri Candrawathi, sudah seperti perpanjangan tangan Tuhan.
続きを読む »