Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman20 tahun penjara.
Liputan6.com, Jakarta -
"Menjatuhkan pidana terhadap putri candrawati 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin . Jaksa menilai, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 telah terpenuhi berdasar hukum. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan yang dilakukan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur pembunuhan berencana. Namun Febri berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis yang adil bagi kliennya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Putri Candrawathi Mengaku Khawatir Divonis Berat di Kasus Brigadir J karena Banyak Tekanan ke HakimTerdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, disebut khawatir menjelang sidang vonis.
続きを読む »
Harapan Keluarga Brigadir Yosua: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ferdy Sambo Tetap Seumur HidupHarapan tersebut diungkapkan keluarga Brigadir J menjelang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, besok.
続きを読む »
Keluarga Brigadir J Harap Putri Candrawathi Divonis Lebih dari Tuntutan JaksaDalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Putri dituntut delapan tahun penjara. Vonis akan dibacakan hari ini.
続きを読む »
Ibu Brigadir J Harap Putri Candrawathi Divonis Tinggi: Dia Biang Kerok, Wanita IblisIbu Brigadir J berharap hakim menjatuhkan vonis dua kali lipat dari tuntutan 8 tahun penjara yang dilayangkan JPU terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
続きを読む »
Pengacara Berharap, Putri Candrawathi Divonis Sesuai Fakta dan BuktiDua terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani pembacaan sidang vonis hakim, Senin (13/2)
続きを読む »