Seorang pria berinisial AP (32) tiba-tiba mengamuk di Markas Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Polisi menetapkan AP sebagai tersangka.
"Iya, tersangka," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Budi Sartono saat dimintai konfirmasi, Sabtu .Budi mengatakan AP dijerat pasal tentang kepemilikan senjata tajam, perusakan, dan melawan petugas."Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 406 ayat 1 dan/atau Pasal 212 KUH Pidana," ujarnya.
Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk , dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Detik-Detik Polsek Cipayung Diserang Pria Tak Dikenal, Mobil Dinas Dihajar Pakai ParangSeorang pria berinisial AP (32) ditangkap polisi buntut aksi nekatnya melakukan perusakan di Markas Polsek Cipayung.
続きを読む »
Polsek Cipayung Diserang Pria Berparang, Dor, Dor!Markas Polsek Cipayung diserang pria bersenjata tajam jenis parang pada Jumat petang.
続きを読む »
Penampakan Kaca-Mobil di Polsek Cipayung Rusak Usai Diamuk Pria BergolokSeorang pria bergolok mengamuk di Mapolsek Cipayung, Jaktim. Kaca sentra pelayanan hingga mobil patroli polisi yang terparkir di lokasi dirusak pelaku.
続きを読む »
Viral, Pria Tak Dikenal Bawa 2 Parang Serang Polsek CipayungPria tidak dikenal membawa 2 parang menyerang Mapolsek Cipayung, Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 15.45 WIB.
続きを読む »