Jokowi 'atas nama negara' mengakui dan menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu - 'tanpa menegasikan' penyelesaian Yudisial.
Pengakuan para korban dugaan pelanggaran HAM oleh ExxonMobil dan oknum tentara di Aceh terungkap setelah 20 tahunSalah satu korban kasus peristiwa 1965, Leo Mulyono, berharap hasil kerja tim PPHAM “bisa terurai” sehingga dia bisa diakui sebagai korban yang tak bersalah.
Kemudian Peristiwa penembakan misterius 1982-1985 ; Peristiwa Simpang KKA Aceh; Peristiwa Jambu Keupok Aceh; Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998 Banyuwangi; Peristiwa Rumoh Geudong 1989 di Aceh; dan Peristiwa Wamena 2003 di Papua-Papua Barat. "Kalau tujuan dari Keppres itu adalah penuntasan janji Jokowi, bawalah kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini ke pengadilan ad-hoc," tutur Sumarsih, yang sejak awal menentang penerbitan Kepres tersebut.Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan KeamananMahfud MD mengatakan substansi baru akan dibuka ke publik setelah Presiden Jokowi membacanya pada awal tahun 2023.
“Ini ujian sejarah kepemimpinan Jokowi, tapi dengan dukungan mayoritas yang besar dalam pemilihan langsung atau konstelasi partai politik di DPR, tidak boleh ada keraguan untuk melaksanakan itu sebagai penentu penyelesaian tragedi yang kelam ini,” kata Usman. Selain itu, juga pengakuan dalam nomenklatur birokrasi sehingga hak-haknya dipulihkan dalam kapasitas sebagai “korban pelanggaran HAM berat masa lalu” serta pemulihan reputasi.Wahyudi berharap rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh tim PPHAM akan benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Menurut Leo, pengakuan negara atas peristiwa itu penting. Tetapi, sejauh ini dia "kecewa" lantaran butuh waktu begitu lama ini bagi negara untuk mengakui peristiwa pelanggaran HAM."Tapi ternyata Jokowi sendiri belum meneruskan [apa yang dilakukan] Gusdur," tutur dia. "Catatan saya, anak cucu saya itu jangan sampai dianggap itu kesalahan saya. Kalau saya salah dalam pengadilan, itu anak cucu saya rela. Tapi kalau saya enggak salah, enggak pernah diadili dan anak cucu saya sampai cicit di-PKI-kan ya kan gawat".Bagi Maria Sumarsih, penuntasan janji Jokowi semestinya diwujudkan dengan "menghapus impunitas dalam pengusutan kasus pelanggaran HAM berat", yang dilakukan melalui jalur pengadilan ad-hoc.
Sumarsih mengatakan dirinya sempat menerima undangan dari tim PPHAM pada November lalu untuk menjadi narasumber padaNamun, dia menyebut bahwa di daftar undangan juga tercantum nama Yun Hap, korban tragedi Semanggi II yang sudah meninggal dunia.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Mahfud Serahkan Laporan Tim Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat ke JokowiMahfud Md dan Tim PPHAM menyampaikan laporan ke Jokowi. Laporan itu berisikan hasil pemeriksaan dan penyelidikan ulang pelanggaran HAM berat di masa lalu.
続きを読む »
Jokowi Terima Laporan Kinerja Tim Non-Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM BeratPresiden Jokowi menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Tim ini sebelumnya dibentuk oleh Jokowi pada Agustus 2022
続きを読む »
Presiden Jokowi Akui 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat: 1965, Mei 1998, hingga PapuaJokowi umumkan bahwa dirinya mengakui dengan tulus adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia.
続きを読む »
Presiden Jokowi Sebut Ada 12 Pelanggaran HAM Berat pada Masa Lalu |Republika OnlinePeristiwa 1965-1966, petrus, hingga Talangsari merupakan pelanggaran HAM berat.
続きを読む »
Presiden Jokowi: Pemerintah Indonesia Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa LaluPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah Indonesia mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.
続きを読む »
Pemerintah Mengakui 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa LaluKomnas HAM saat ini tengah menangani 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, berikut daftarnya.
続きを読む »