PPKM Resmi Dicabut, Ketahui 5 Hal Penting yang Perlu Dilakukan Pemerintah TempoCantika
CANTIKA.COM, Jakarta - Pemerintah tak lagi mewajibkan berbagai syarat kesehatan seperti pengecekan tes swab Antigen dan PCR. Keputusan ini disampaikan seiring dengan diumumkannya pencabutan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada hari ini.
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama menyarankan lima hal yang perlu dilakukan Pemerintah usai mencabut kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada 30 Desember 2022 agar COVID-19 dapat terkendali. Guru Besar FKUI itu mencontohkan kegiatan surveilan ini dapat berupa pengamatan terus menerus angka demam dengue sehingga di musim penghujan masalah ini segera dapat diidentifikasi dan dicegah perluasannya.
Ketiga, Pemerintah tetap perlu melanjutkan kegiatan penelusuran kasus. Menurut Prof Tjandra, sebagaimana konsep pengendalian penyakit menular pada umumnya maka kemungkinan penyebaran penyakit perlu dicegah, sehingga kontak dari yang positif COVID-19 harus di identifikasi supaya penularan tidak meluas di masyarakat.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
PPKM Resmi Dicabut, Ekonom: Pemerintah Harus Tetap Kasih Bantuan Insentif |Republika OnlineDampak dari pandemi masih dirasakan oleh masyarakat.
続きを読む »
PPKM Resmi Dicabut Pemerintah Pusat, Bupati Sleman Minta Warga Tetap Jaga ProkesPresiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, Jumat, 30 Desember 2022.
続きを読む »
Kolom Prof Tjandra: 5 hal yang Perlu Dilakukan Pemerintah Sesudah PPKM DicabutPPKM sudah dinyatakan selesai pada 30 Desember 2022. Setidaknya ada lima hal yang tentu akan terus dilanjutkan oleh pemerintah agar COVID-19 benar-benar terkendali.
続きを読む »
PPKM Dicabut, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan PemerintahPakar kesehatan menyebut lima hal yang perlu dilakukan pemerintah usai mencabut kebijakan PPKM. Apa saja?
続きを読む »
PPKM Resmi Dicabut, Masuk Mal Masih Wajib Scan PeduliLindungi-Sudah BoosterDari pantauan detikcom di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pengunjung tetap wajib scan barcode PeduliLindungi.
続きを読む »