PPATK sudah mendeteksi 12 KSP dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2020-2022, salah satunya Indosurya.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sudah beberapa kali menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya ke Kejaksaan.
Dia pun menegaskan hasil analisis PPATK, Indosurya memang melakukan tindakan pencucian uang. Dana nasabah, lanjutnya, dipakai dan ditransaksikan ke perusahaan yang terafiliasi Indosurya. Lebih lanjutnya, dia mengklaim PPATK sudah berupaya semaksimal mungkin meminimalisir kerugian terkait kasus seperti Indosurya. Saat proses analisis transaksi mencurigakan, PPATK sudah coba menghentikan aliran dananya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Indosurya Gelapkan Rp 10T, Ada yang ke Broker Saham, Siapa?Terbaru, PPATK mencatat ada penambahan menjadi 37 perusahaan cangkang milik tersangka kasus Indosurya.
続きを読む »
Jreng! Putar Rp 43T, Indosurya Jadi Skandal Ponzi Terbesar RIFakta-fakta baru kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus terungkap.
続きを読む »
Terungkap! Indosurya 'Gelapkan' Duit Nasabah Rp 43T ke SiniPPATK menemukan aliran dana sebesar Rp 106 triliun hasil penggelapan simpanan anggota koperasi.
続きを読む »
Video: Tak Ada Bail Out, Bagaimana Nasib Nasabah Indosurya?Menteri Koperasi dan UKM memastikan pemerintah tidak akan menalangikerugian korban koperasi bermasalah.
続きを読む »
Cerita Lengkap Anya Dwinov Kehilangan Rp 5 M di IndosuryaIa bergabung sejak 2018. Setelah dijanjikan produk deposito dengan imbal hasil 7,5%.
続きを読む »