Polisi akan mengubah pasal laporan Venna yang bakal membuat Ferry Irawan menjadi tersangka dan ditahan.
- Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polresta Kediri dengan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Senin . Sampai saat ini, Ferry masih berstatus saksi terlapor setelah dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
Jika sebelumnya disangkakan dengan pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara. Namun kini diubah menjadi Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 15 juta. Menurut Hotman Paris hal tersebut bisa saja terjadi. Ia menyebut kliennya mengalami luka berat dan gangguan psikis hingga akhirnya polisi mengubah pasal dalam kasus ini.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ferry Irawan Tersangka KDRT, Seprai dan Handuk Penuh Darah Jadi BuktiFerry Irawan tersangka KDRT. Dua barang bukti memperkuat polisi menjadikan Ferry Irawan tersangka KDRT Venna Melinda.
続きを読む »
Polisi Ganti Pasal Kasus Venna Melinda, Ferry Irawan Terancam DitahanFerry Irawan saat ini masih berstatus sebagai saksi di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Venna Melinda.
続きを読む »
Polisi Ungkap Motif Kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna MelindaKejadian yang menyebabkan ibunda Verrel Bramasta terluka hingga berdarah dipicu adanya percekcokan.
続きを読む »
Kasus KDRT Venna Melinda dan Ferry Irawan, Polisi Lakukan Olah TKPPolda Jawa Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu hotel di Kota Kediri, terkait kasus dugaan KDRT yang dialami artis Venna Melinda oleh suaminya
続きを読む »
Polisi Olah TKP di Kamar Hotel Venna Melinda-Ferry Irawan | merdeka.comSelain memeriksa dokter, kata dia, penyidik sempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri, tempat Venna Melinda dan Ferry Irawan menginap.
続きを読む »
Pak Polisi, Venna Melinda Tetap Ingin Ferry Irawan Diproses HukumVenna Melinda berkomitmen tidak akan menarik laporan terhadap suaminya, Ferry Irawan.
続きを読む »