Polres Metro Depok menetapkan H sebagai tersangka karena kelalaian saat melakukan terapi kepada korban anak berinisial RF (2).
Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, usai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, Polres Metro Depok telah menetapkan oknum terapis berinisial H sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.“Kita tetapkan tersangka karena kelalaiannya,” ujar Ahmad Fuady kepada Liputan6.com, Jumat .
Akibat kelalaiannya itu, tersangka H pasal 80 juncto pasal 76 huruf c undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukuman yang dikenakan tersangka yaitu tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp75 juta. * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Polisi Bakal Tampikan Bripda HS Oknum Anggota Densus 88 Pelaku Pembunuhan Driver Taksi OnlineIstri dari pengemudi taksi online yang menjadi korban pembunuhan Bripda HS, oknum anggota Densus 88 meminta kepada kepolisia untuk tampilkan wajah pelaku.
続きを読む »
Video Viral Oknum Polisi di Kendal Rusak Mobil Warga, Polda Jateng Minta MaafPolda Jateng sebut oknum anggota polisi yang terekam rusak mobil milik warga sudah diperiksa Propam. Polisi tersebut merupakan anggota Ditresnarkoba.
続きを読む »
Viral Oknum Polisi Ngamuk Rusak Mobil dengan Senjata di Kendal, Begini KronologinyaRADARSEMARANG.ID, Kendal - Video aksi oknum polisi yang bertugas di Polda Jawa Tengah merusak mobilnya sendiri menggunakan senjata laras panjang, viral di media sosial. Di dalam rekaman video, kejadian itu berlangsung Rabu (15/2) kemarin. Selain itu, ada beberapa video yang juga menunjukkan warga
続きを読む »
Oknum Polri Penganiaya Anggota Polisi Militer TNI AD Divonis 6 Bulan PenjaraOknum anggota Polri yang melakukan penganiayaan terhadap Irfan, anggota Polisi Militer TNI AD, dijatuhi vonis hukuman selama enam bulan penjara.
続きを読む »
Oknum Polisi Ngamuk dan Rusak Mobil di Kendal, Begini Penjelasan Polda JatengRADARSEMARANG.ID, Semarang - Seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah melakukan aksi perusakan mobil di Dusun Nglimut, Gonoharjo, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Rabu (15/2) sekitar pukul 09.00. Selain melakukan perusakan, oknum polisi berinisial Briptu ASW tersebut juga sempat menyerempet
続きを読む »
Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Anggota Densus 88, Polda: Istri Ingin Wajah DitampilkanPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, oleh anggota Densus 88.
続きを読む »