Korlantas Polri memastikan bahwa SIM tidak akan bisa berlaku seumur hidup. Korlantas Polri menjelaskan, hal tersebut karena SIM memiliki fungsi sebagai salah satu alat bukti seseorang sudah memenuhi persyaratan dan kompetensi berkendara. Otomotif SIM
"Sama aja seperti pilot, tidak bisa dia diberikan surat izin menerbangi pesawat untuk seumur hidup. Karena ini masalah keamanan, kompetensi sehingga harus dipastikan dalam kurun waktu tertentu," katanya kepadaSelain itu, persyaratan utama pada SIM ialah pengendara harus sehat jasmani dan rohani. Artinya, mereka dapat bertanggung jawab dengan segala perbuatan yang akan dilakukan ketika membawa kendaraan di jalan.
"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Orang itu tidak bisa bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia," kata Yusri."KTP kan untuk ID Card saja, kalau ini kan untuk kopetensi kita memakai di jalan raya. Jalan raya tingakat fatalitas kecelakaannya tinggi sekali, itu menyangkut nyawa.
Sebelumnya, seorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat soal ketentuan masa berlaku SIM dalam Pasal 85 ayat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Dilihat dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi , dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.Selain itu, Arifin merasa rugi karena harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis/mati.
"Gugatan seperti itu sudah sering, bukan satu-dua kali saja. Tetapi memang tidak bisa SIM disamakan dengan KTP karena memiliki fungsi dan tujuan berbeda," lanjut Yusri.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kasus Polisi Tembak Polisi, Bripda IMS dan Bripka IG Dipatsus di Propam Mabes PolriBripda IMS dan Bripka IG, tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius atau Bripda IDF dipatsuskan di sel Propam Mabes Polri.
続きを読む »
Kompolnas Minta Keluarga Bripda IDF Diundang ke Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak PolisiKompolnas meminta Polri melibatkan keluarga korban dalam pengusutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF.
続きを読む »
Kasus Polisi Tembak Polisi, KontraS Desak Polri Usut Kematian Bripda Ignatius Secara TransparanKontraS mengatakan peristiwa tewasnya Bripda Ignatius dalam kasus polisi tembak polisi menjadi bukti belum efektinya penerapan Perkap Nomor 1.
続きを読む »
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor Senin 31 Juli 2023Dilansir dari laman Korlantas Polri, Senin 31 Juli 2023, warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini.
続きを読む »
Ancaman Hukuman Mati di Kasus Polisi Tembak PolisiSeorang polisi berinisial Bripda IDF tewas dalam peristiwa polisi tembak polisi di Bogor. Dua tersangka, Bripda IMS dan Bripka IG, terancam hukuman mati.
続きを読む »
Pihak Korban Polisi Tembak Polisi Pertanyakan Senpi Ilegal Milik PelakuPengacara korban polisi tembak polisi di Bogor mempertanyakan soal senpi ilegal milik pelaku. Dia heran pelaku, yang anggota Densus 88, memiliki senpi ilegal.
続きを読む »