Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan kawan-kawan resmi diperpanjang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan kawan-kawan...
terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan kawan-kawan resmi diperpanjang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan.dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun.
Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 s/d 6 Februari 2023, 30 hari," ujar Kepala Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis .akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari 2023 pemeriksaan belum selesai."Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," jelas Djuyamto.