Pemprov DKI mengajukan dua raperda terkait air limbah domestik dan energi ke DPRD.
Masih banyaknya warga BAB sembarangan berdampak pada peningkatan pencemaran sumber daya air dan tanah. Kemudian, kerusakan lingkungan yang juga dapat memperparah penularan penyakit melalui air turut memicu pencemaran air tanah.
"Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik di DKI Jakarta dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum karena belum ada Perda yang mengatur mengenai pengelolaan Air Limbah Domestik. Selain itu, Peraturan Kepala Daerah terkait Air Limbah Domestik sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta belum cukup untuk menjadi instrumen atau alat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pengelolaan air limbah domestik," kata Heru.
"Saya perlu sampaikan bahwa saat ini, DKI Jakarta merupakan empat provinsi terakhir yang belum memiliki Perda RUED," kata Heru. RUED juga berfungsi sebagai pedoman bagi organisasi perangkat daerah dalam menyusun dokumen rencana strategis, serta melaksanakan koordinasi perencanaan, dan pembangunan energi lintas sektor, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah bidang energi.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Legislator Minta Pemprov Segera Urus Berkas Kependudukan Warga Plumpang |Republika OnlineAnggota Komisi A DPRD DKI minta Pemprov segera mengurus kependudukan warga Plumpang.
続きを読む »
Saat Dirut Transjakarta Mundur Usai 2 Bulan Menjabat, Proses Seleksi yang Tak Transparan DisorotDPRD DKI Jakarta baru mengetahui siapa yang menjadi direktur BUMD DKI setelah ada sosok yang terpilih.
続きを読む »
Bongkar Harta 4 Pimpinan DPRD Solo, Ini Fakta MengejutkanWakil Ketua DPRD Solo Achmad Sapari memilih harta terbanyak dibandingkan tiga pimpinan DPRD Solo lainnya.
続きを読む »
417 Bus Transjakarta Mangkrak, Azas TIgor Minta Dishub DKI Buka KondisinyaDPRD DKI Jakarta belum menyetujui usulan penghapusan aset 417 bus Transjakarta mangkrak itu.
続きを読む »
Cerita Ketua RT saat Warga Kampung Tanah Merah Bayar PBB 1980-anCerita Ketua RT saat Warga Kampung Tanah Merah Bayar PBB 1980-an TempoMetro
続きを読む »
Eks PJLP Unjuk Rasa di Balai Kota, Tuntut Pemprov DKI Jakarta Segera Pekerjakan Anggota KeluargaAzwar mengungkapkan, para PJLP yang berusia lebih dari 56 tahun langsung diputus kontrak tanpa diberi pesangon sama sekali.
続きを読む »