Pertamina International Shipping sukses kantongi 2 kerja sama dengan mitra global yakni dengan BGN International DMCC dan Elite Tankship Pte Ltd.
Pertamina International Shipping melalui kantor cabang Dubai yang baru saja diresmikan pada akhir Desember lalu resmi mengantongi 2 kerja sama dengan mitra global.
Adapun untuk penandatanganan HoA dengan BGN dilakukan langsung oleh Group CEO BGN Rüya Bayegan dan CEO PIS Yoki Firnandi. Sedangkan penandatanganan MoC dengan Elite Tankship mempertimbangkan kolaborasi bisnis di sektor Clean Petroleum Product , Dirty Petroleum Product , gas dan komoditas lainnya yang dibutuhkan di kawasan Timur Tengah dan Barat, maupun area lainnya yang tercatat di wilayah operasi kedua belah pihak.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Diprotes Buruh, Ini Isi Perppu Cipta Kerja soal Upah hingga Pekerja KontrakPresiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin.
続きを読む »
Begini Kategori Pekerja Kontrak dalam Perppu Cipta KerjaPerppu Cipta Kerja yang sudah diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 juga mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
続きを読む »
Kerja Kontrak-Outsourcing: Dulu Belanda, Dilanjutkan MegawatiAwal mula kerja kontrak dan outsourcing di Indonesia dapat dilacak sejak masa penjajahan Belanda. Sistem ini dilanjutkan kembali oleh Megawati pada 2003.
続きを読む »
Soal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Aturan Libur Kerja Tetap 1 atau 2 Hari SepekanAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pengusaha harus tetap memberikan pilihan waktu libur satu atau dua hari dalam satu pekan.
続きを読む »
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil, Sakit & Bikin Serikat Kerja | merdeka.comPengusaha dilarang PHK pekerja yang dalam keadaan sakit, menjalankan ibadah, menikah, hamil, hingga membuat serikat pekerja.
続きを読む »
Hitung-hitungan Jam Kerja dan Lembur di Perppu Cipta Kerja | merdeka.comDalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.
続きを読む »