Kerangka hukum pemilu mesti melindungi kedaulatan pemilih. Namun, KPU justru membelakanginya dengan mempermudah bekas koruptor bisa menjadi caleg tanpa memenuhi syarat masa jeda lima tahun. Opini AdadiKompas Kompas58
sebagai institusi yang mestinya memproteksi secara ketat dalam mengupayakan integritas pemilu terjaga justru melakukan hal sebaliknya. Kebijakan KPU dalam mengatur pencalonan anggota legislatif telah memberikan jalan yang mulus bagi bekas narapidana korupsi untuk dapat langsung melaju menjadi calon anggota legislatif diPerusakan terhadap kerangka hukum pemilu tak cukup dengan memberi jalan lapang kepada bekas napi korupsia.
Komisi Pemilihan Umum di dalam Peraturan tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, termasuk juga Pencalonan anggota DPD, mengecualikan masa jeda lima tahun bagi bekas napi korupsi yang mendapatkan pidana tambahan. Padahal, ketentuan untuk menyamakan syarat bagi bekas terpidana untuk semua jenis pemilihan di Indonesia adalah langkah terjal yang tidak mudah. Banyak pihak dan kelompok mengupayakan pengaturan masa jeda ini, dan pada akhirnya diputus oleh MK.
Tiga putusan MK ini mempunyai pertimbangan yang sangat dalam dan mencoba meletakkan kedaulatan pemilih yang mesti dilindungi oleh kerangka hukum pemilu. Mahkamah Konstitusi menyebutkan, bagi bekas terpidana, khususnya bekas terpidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan publik, perlu diberikan waktu untuk memperbaiki diri.
Dalam situasi di mana syarat calon peserta pemilu yang berstatus bekas terpidana sudah disebutkan oleh MK untuk melindungi pemilih, KPU justru mencari alasan yang tidak masuk akal untuk mempermudah bekas napi korupsi bisa langsung menjadi caleg tanpa memenuhi syarat masa jeda selama lima tahun. Di dalam dua Peraturan KPU , yakni Pasal 11 Ayat PKPU No 10 Tahu 2023 dan Pasal 18 Ayat PKPU No 11 Tahun 2023 membuat pengecualian bagi bekas napi korupsi yang mendapat sanksi pencabutan hak politik.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Penyelidikan Kasus Mayat Tinggal Kerangka Jalan di Tempat, Keluarga Korban Merasa 'Dipingpong'Keluarga korban kecewa karena kasus mayat tinggal kerangka masih jalan di tempat. Bahkan keluarga merasa 'dipingpong' saat menanyakan perkembangannya.
続きを読む »
Prada Y Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tinggal Kerangka di SambasSetelah ditetapkan tersangka, penyidik Pomdam XII Tanjungpura juga akan memperpanjang masa penahanan Prada Y.
続きを読む »
Belajar Perbedaan Penggunaan Kata Tetapi atau Namun SELASA BAHASAMeski maknanya mirip, kedua kata ini memiliki penggunaan yang berbeda. Nah mari simak penjelasannya dalam Selasa bahasa berikut ini
続きを読む »
Cara Mudah Mengurangi Potensi Lis Karet Pintu dan Kaca Mobil GetasLis karet pintu dan kaca berperan meredam benturan saat proses menutup pintu mobil, meningkatkan kekedapan, serta menahan air masuk ke kabin
続きを読む »
Menpan RB Sebut Mal Pelayanan Publik Digital Akan Jadi Super App, Satu Pintu untuk Segala LayananMenpan RB mengatakan MPP digital akan menjadi satu pintu yang menyediakan segala layanan yang dibutuhkan masyarakat di Tanah Air.
続きを読む »
Napoli Buka Pintu, MU Berani Bayar Berapa buat Victor Osimhen?Napoli siap mempelajari tawaran yang masuk bagi para peminat Victor Osimhen. Berani bayar berapa, Manchester United?
続きを読む »