PHRI DKI Minta Jaminan Tidak Ada Penggerebekan Hotel

日本 ニュース ニュース

PHRI DKI Minta Jaminan Tidak Ada Penggerebekan Hotel
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 59%

Ketua PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menilai, disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memiliki dampak nyata bagi industri perhotelan.

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menilai disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga memiliki dampak nyata bagi industri perhotelan.

Misalnya, pasal 415 yang mengatur tentang perzinahan, ternyata menjadi viral yang berpotensi mengganggu industri pariwisata, terutama bagi turis asing yang akan datang ke Indonesia.Hadapi Resesi, PHRI DKI Minta Keringanan Pajak Reklame Walaupun pihak pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memastikan bahwa tindakan pidana terkait pasal ini merupakan delik aduan, dan tidak akan ada penggerebekan, PHRI DKI meminta jaminan tidak ada penggerebekan ini bisa dituangkan secara tertulis.

"Perlu dituangkan secara tertulis bahwa tidak ada ada penggerebekan hotel, sehingga menjadi pegangan bagi semua pihak,” kata Sutrisno Iwantono dalam konferensi pers secara daring, Selasa .Sambut HUT Ke-10, eL Hotel Bandung Gelar Donor Darah Menurut Sutrisno, pasal lainnya yang disorot yaitu pasal 45 tentang pertanggung jawaban pidana korporasi atau tindak pidana korporasi .

Korporasi yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dapat dikenakan pidana pokok dan pidana tambahan, dapat diartikan perusahaan juga dapat dikriminalisasi.Libur Nataru, Okupansi Hotel Fully Booked “Kriminalisasi perusahaan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap usaha yang sedang berjalan atau bagi investor asing. Penerapan di lapangan kita mohon lebih bijak dan berhati-hati agar tidak kontraproduktif,” kata Iwantono.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

PHRI Minta Penjelasan Terkait Masa Depan JakartaPHRI Minta Penjelasan Terkait Masa Depan JakartaPerhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DKI Jakarta meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah setempat segera memutuskan rencana konkret tentang bagaimana masa depan kota Jakarta. Hal itu menyusul rencana kepindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan.
続きを読む »

Pengusaha Minta Jaminan Tidak Ada Penggrebekan HotelPengusaha Minta Jaminan Tidak Ada Penggrebekan HotelPHRI meminta pemerintah membuat aturan tertulis terkait tidak adanya penggerebegan hotel seiring disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terntang perzinaan....
続きを読む »

Disinggung soal Formula E 2023, Ketua DRPD DKI Jakarta Minta APBD Tak Boleh DisentuhDisinggung soal Formula E 2023, Ketua DRPD DKI Jakarta Minta APBD Tak Boleh DisentuhKetua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengingatkan, agar ajang balap mobil listrik Formula E 2023 tak menggunakan APBD Jakarta.
続きを読む »

Dugaan Korupsi Bansos, PDIP Minta DPRD DKI Jakarta Panggil Dinsos dan Pasar JayaDugaan Korupsi Bansos, PDIP Minta DPRD DKI Jakarta Panggil Dinsos dan Pasar JayaAnggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Merry Hotma, meminta Komisi E untuk memanggil Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasar Jaya.
続きを読む »

DPRD DKI Minta Jakpro Cari Sponsor Kekurangan 'Commitmnt fee' Rp90 MiliarDPRD DKI Minta Jakpro Cari Sponsor Kekurangan 'Commitmnt fee' Rp90 MiliarDPRD DKI Minta Jakpro Cari Sponsor Kekurangan 'Commitmnt fee' Rp90 Miliar. Pemprov DKI harus menyetorkan dana 'commitment fee' untuk bisa menjadi tuan rumah Formula E selama lima musim sebesar Rp560 miliar.
続きを読む »

Ketua DPRD DKI Jakarta Minta JakPro harus Dewasa dan Mandiri Sebelum Gelar Formula EKetua DPRD DKI Jakarta Minta JakPro harus Dewasa dan Mandiri Sebelum Gelar Formula EKetua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berpesan kepada PT Jakarta Propertindo (JakPro) sebelum gelar Formula E 2023, Dirut baru diharapkan dapat berjalan.
続きを読む »



Render Time: 2025-03-26 08:02:53