Perusahaan Asuransi Wajib Daftar Ulang Produk Unit Link, OJK: Hanya 50 Persen yang Sudah TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut peraturan yang mewajibkan perusahaan asuransi melakukan daftar ulang terhadap produk unit link efektif berlaku mulai 14 Maret 2023.“Kalau dia tidak me-register produk unit link-nya, nggak boleh jualan lagi,” kata Ogi saat ditemui di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023.
Dilansir dari laman ojk.go.id, salah satu poin dalam SE itu adalah “pelaporan oleh perusahaan kepada OJK, meliputi pelaporan produk baru PAYDI dan penyampaian laporan berkala mengenai penempatan pada pihak terkait dan bukan pihak terkait serta rincian aset subdana.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
OJK Ungkap Ada 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah Masuk Dalam Pengawasan |Republika OnlineOJK sebut dari 11 perusahaan, 6 asuransi jiwa, 3 asuransi umum dan satu reasuransi
続きを読む »
OJK Rilis Premi Asuransi Umum dan Reasuransi Melonjak Tajam, Kinerja Asuransi Jiwa TerkontraksiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat asuransi jiwa masih mengalami kontraksi per Februari 2023.
続きを読む »
Bos OJK: Ada 11 Asuransi Bermasalah, 6 Asuransi JiwaOJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa saat ini ada 11 perusahaan asuransi bermasalah yang dalam pengawasan khusus.
続きを読む »
Puteri Komarudin Minta OJK Awasi Perusahaan Asuransi yang Kelola Aset Unit Link - Tribunnews.comAnggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengimbau OJK untuk awasi pelaksanaan aturan asuransi unit link.
続きを読む »
OJK Ungkap 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah, Ini DaftarnyaOJK mengatakan pada Maret 2023 terdapat 11 perusahaan asuransi bermasalah dan dalam kondisi tidak normal.
続きを読む »
OJK Ungkap Clue 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah, Ini DaftarnyaOJK mengatakan pada Maret 2023 terdapat 11 perusahaan asuransi bermasalah dan dalam kondisi tidak normal.
続きを読む »