Presiden Jokowi menetapkan perbedaan durasi istirahat ASN yakni 1 jam pada hari biasa dan 30 menit selama Ramadan.
menetapkan perbedaan durasi istirahat saat kerja bagi aparatur sipil negara dalam hari biasa dan Ramadan.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diteken Presiden Jokowi pada 12 April 2023. Dalam Pasal 4 Ayat Perpres 21/2023 disebutkan seluruh ASN diberikan waktu istirahat selama 60 menit hari biasa.sebagaimana dimaksud pada ayat yaitu: a. hari Jumat selama 90 menit; dan b. selain hari Jumat selama 60 menit," demikian isi Pasal 4 Ayat Perpres 21/2023.Kemudian pada Pasal 4 Ayat Perpres 21/2023 memaparkan perbedaan durasi istirahat bagi seluruh ASN pada saat Ramadan.sebagaimana dimaksud pada ayat yaitu: a. hari Jumat selama 60 menit; dan b.
Dalam Pasal 4 Ayat Perpres 21/2023 disebutkan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan pada Pasal 4 ayat Perpres 21/2023 disebutkan jam kerja instansi pemerintah pada Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini juga tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Wakil Kepala BPIP Beri Tips Bekerja Profesional kepada Ratusan Pengurus KorpriTugas ASN ini sangat besar karena selain bekerja sebagai pegawai, ASN juga bertugas sebagai perekat bangsa.
続きを読む »
Cerita Ramadan Mahasiswa RI di Hungaria: Puasa 15 Jam, Banyak Toko HalalMarhadi memboyong keluarganya merasakan Ramadan pertama di Hungaria sembari menempuh S3. Ini kisahnya:
続きを読む »
Aturan Baru Jokowi: ASN Dilarang Kerja Hari Sabtu, Istirahat 1 Jam'Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat,
続きを読む »
Jokowi Teken Aturan Baru, ASN Cuma Kerja 37,5 Jam dalam SemingguASN akan memiliki durasi hingga 37 jam 30 menit dalam satu minggu yang tak termasuk jam istirahat serta mereka akan diliburkan setiap Sabtu.
続きを読む »
Jokowi Teken Perpres 21/2023, ASN Bisa Kerja Fleksibel Waktu dan LokasiPresiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai ASN.
続きを読む »
Jokowi ke Pasar Pal Depok, Perintahkan Bulog Operasi Pasar karena Harga Beras Belum TurunPresiden Jokowi mendatangi Pasar Pal Tugu untuk mengecek harga bahan pokok pada pekan-pekan terakhir Ramadan.
続きを読む »