Perppu Cipta Kerja, Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil dan Sakit

日本 ニュース ニュース

Perppu Cipta Kerja, Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil dan Sakit
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 59%

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah buruhu dan pekerja yang sedang hamil, melahirkan, dan sakit.

Jakarta, Beritasatu.com – Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah buruh dan pekerja yang sedang hamil, melahirkan, dan sakit. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya; g. mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Karyawan yang Hamil hingga Jadi Anggota Serikat PekerjaPerppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Karyawan yang Hamil hingga Jadi Anggota Serikat PekerjaPresiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
続きを読む »

Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil, Sakit & Bikin Serikat Kerja | merdeka.comPerppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil, Sakit & Bikin Serikat Kerja | merdeka.comPengusaha dilarang PHK pekerja yang dalam keadaan sakit, menjalankan ibadah, menikah, hamil, hingga membuat serikat pekerja.
続きを読む »

Perppu Cipta Kerja, Begini Besaran Pesangon Karyawan PHK 2023Perppu Cipta Kerja, Begini Besaran Pesangon Karyawan PHK 2023Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur ulang besaran pesangon yang diterima buruh jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
続きを読む »

Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Berdasar Perppu Cipta KerjaBesaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Berdasar Perppu Cipta KerjaPerppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur ulang besaran pesangon yang diterima buruh jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
続きを読む »

Isi Perppu Cipta Kerja: Atur Ulang Penghitungan Pesangon Buruh Terkena PHKIsi Perppu Cipta Kerja: Atur Ulang Penghitungan Pesangon Buruh Terkena PHKIsi Perppu Cipta Kerja: Atur Ulang Penghitungan Pesangon Buruh Terkena PHK
続きを読む »

Perppu Cipta Kerja: Pekerja di-PHK dapat Jaminan Uang, Ini Syaratnya | merdeka.comPerppu Cipta Kerja: Pekerja di-PHK dapat Jaminan Uang, Ini Syaratnya | merdeka.comBentuk dari jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai sebesar 6 kali gaji, informasi lowongan pekerjaan hingga pelatihan kerja.
続きを読む »



Render Time: 2025-04-02 03:34:55