Meskipun kegentingan memaksa yang menjadi dasar penerbitan perppu merupakan hak subyektif Presiden, sebagai negara hukum demokratis, subyektivitas itu harus dapat dipertanggungjawabkan dan diukur. Opini AdadiKompas
”Plot Twist”, mungkin itulah kata yang tepat menggambarkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022, tepat menjelang akhir tahun.
Istana menyatakan perppu setebal 1.117 halaman itu diterbitkan untuk menggantikan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No 91/PUU-XVIII/2020.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Federasi Serikat Buruh: Substansi Perppu Lebih Buruk dari UU Cipta Kerja |Republika OnlineBuruh tidak bisa membayangkan akan ada perppu-perppu lain yang begitu mudah dibuat.
続きを読む »
Perppu Cipta Kerja Terbit, Wapres: Jalan Keluar Sebelum Semua Masalah SelesaiWapres Ma’ruf Amin menegaskan, bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) untuk menjaga stabilitas ekonomi. Wakil Presiden atau Wapres Ma’ruf Amin menegaskan,...
続きを読む »
KSBSI berencana surati Presiden terkait Perppu Cipta KerjaPresiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan pihaknya akan menyurati Presiden Joko Widodo dan beberapa menteri ...
続きを読む »
Perppu Cipta Kerja Melanggar Hukum, Jimly Asshiddiqie: Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan!Perppu Cipta Kerja melanggar prinsip negara hukum.
続きを読む »
Sufmi Dasco: Perppu Cipta Kerja Tak Bisa Jadi Alasan Pemakzulan Presiden JokowiUsulan pemakzulan Presiden Jokowi muncul menjelang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan.
続きを読む »
Pimpinan DPR: Perppu Ciptaker tidak jadi alasan makzulkan PresidenWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta ...
続きを読む »