Permohonan Praperadilan Tersangka Pencabulan Santri di Jember Ditolak Hakim | merdeka.com

日本 ニュース ニュース

Permohonan Praperadilan Tersangka Pencabulan Santri di Jember Ditolak Hakim | merdeka.com
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 86 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 38%
  • Publisher: 51%

Permohonan Praperadilan Tersangka Pencabulan Santri di Jember Ditolak Hakim

Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap santri di Kabupaten Jember, Fahim Mawardi telah memasuki putusan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember Alfonsus Nahak menolak permohonan praperadilan Fahim.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Alfonsus saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang kartika PN Jember, Senin . Dikutip dari Antara.selaku pihak termohon sudah sesuai prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.Sementara kuasa hukum termohon Dewatara mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim PN Jember yang menolak seluruh permohonan pemohon, selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan.

Dia melanjutkan, polisi segera melengkapi berkas kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.Dikonfimasi terpisah, kuasa hukum FM, Edi Firman, mengatakan pihaknya akan mengajukan eksaminasi ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menguji baik substansi putusan maupun prosedur acara yang dilakukan selama persidangan berlangsung.

"Kami menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan praperadilan, sehingga kami akan mengajukan eksaminasi ke MA dan KY," ucapnya.Sebelumnya Polres Jember menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung tersebut yakni Fahim sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan kepada empat santri.

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 Ayat dan juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat KUHP.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Hakim tolak permohonan praperadilan kiai cabul di JemberHakim tolak permohonan praperadilan kiai cabul di JemberHakim tunggal PN Jember menolak permohonan praperadilan yang diajukan kiai FM yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap santri-santri-nya. Apa alasannya?
続きを読む »

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Pelaku Cabul Jember, FM |Republika OnlineHakim Tolak Permohonan Praperadilan Pelaku Cabul Jember, FM |Republika OnlineHakim menolak permohonan praperadilan FM, pelaku pencabulan di Jember, Jawa Timur.
続きを読む »

Akses jalan antardesa di Jember terdampak bencana longsorAkses jalan antardesa di Jember terdampak bencana longsorAkses jalan antardesa, yakni Desa Mulyorejo dengan Desa Pace di Kabupaten Jember, Jawa Timur terganggu karena terdampak bencana longsor berupa batu besar dan ...
続きを読む »

Akses Jalan 2 Desa di Jember Tertutup Batu Besar Imbas LongsorAkses Jalan 2 Desa di Jember Tertutup Batu Besar Imbas LongsorAkses jalan antara Desa Mulyorejo dengan Pace tertutup batu besar akibat longsor dan pohon tumbang.
続きを読む »

Pengadilan Agama Bekasi Keluarkan 41 Pengajuan Dispensasi Nikah |Republika OnlinePengadilan Agama Bekasi Keluarkan 41 Pengajuan Dispensasi Nikah |Republika OnlineSepanjang 2022, ada 41 permohonan dispensasi nikah sesuai UU Perkawinan.
続きを読む »



Render Time: 2025-03-13 05:15:42