Perekat Nusantara: Bareskrim Polri Tidak Sepatutnya Menangkap Panji Gumilang PanjiGumilang Polri
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka dan menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Sejumlah Advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara menilai tindakan penangkapan dan penahanan atas diri Panji Gumilang tidak sepatutnya meski atas alasan demi kepentingan pemeriksaan. Hal tersebut disampaikan Advokat yang bergabung dalam Perekat Nusantara adalah Alfons Loemau, Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Robert B Keytimu, Erick S Paat, Daniel T Masiku, dan Paskalis Dachunha dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas, MUI Bentuk Tim PembelaPanji Gumilang menilai, Anwar Abbas melakukan perbuatan hukum dengan melontarkan tuduhan dari potongan video di TikTok.
続きを読む »
Gugatan Panji Gumilang Terhadap Mahfud MD Resmi DicabutGugatan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp 5 Triliun resmi dicabut.
続きを読む »
Jokowi Sodetan Ciliwung, Teror Karangan Bunga KPK, Panji Gumilang Cabut Gugatan [TOP 3 NEWS]Berikut tiga berita terpopuler pada hari ini, Senin (31/7/2023)
続きを読む »
Polri periksa Panji Gumilang pada Selasa soal kasus penistaan agamaPenyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Selasa, menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji ...
続きを読む »