MAKI menilai bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus tetap diberi kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Jakarta, Beritasatu.com - Kepolisian Republik Indonesia dinilai harus tetap diberi kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.
"Dari sisi checks and balance, saya memang cenderung lebih setuju kepolisian juga berwenang untuk menyidik kasus pidana keuangan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis . Advertisement Menurut Boyamin, jika berbicara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka penyidik utama adalah Kepolisian. Sehingga, personel polisi harus tetap mendapatkan kewenangan melakukan penyidikan dalam melakukan tindak pidana jasa keuangan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
MAKI Ajak Masyarakat Gugat UU PPSK ke MKBoyamin berpendapat Polri harus tetap diberi kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
続きを読む »
Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Akankah Eliezer Dapat Pertimbangan Pidana?Ketiga pilihan pidana ini di antaranya berhak menerima pidana percobaan, pidana bersyarat, atau...
続きを読む »
Bahaya Kuasa Tunggal OJK dalam Penyidikan Kasus Pidana KeuanganOtoritas Jasa Keuangan menjadi penyidik tunggal tindak pidana di sektor keuangan. Rawan penyalahgunaan kewenangan.
続きを読む »
Ferdy Sambo Pamer Penghargaan dari Pemerintah di Sidang, Tapi Karirnya Berakhir Gegara Pembunuhan YosuaPenghargaan Bintang Bhayangkara Pratama merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada personel Polri dan non-Polri.
続きを読む »
Korupsi Proyek di Desa Kedaro, Kejari Mataram Ungkap Hal BaruKejari Mataram mengungkapkan bahwa kasus korupsi proyek di Desa Kedaro masuk tahap penyidikan
続きを読む »
MAKI Minta KPK Juga Usut Dugaan Pencucian Uang di Kasus Lukas EnembeMAKI meminta KPK tak hanya mengusut dugaan korupsi Lukas Enembe, namun juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
続きを読む »