Penjelasan Kemenaker Soal Outsourcing Dibatasi di Perppu Ciptaker
JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan membeberkan alasan perubahan substansi ketenagakerjaan alih daya atau outsourcing dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja . Salah satu alasannya, yakni untuk memberikan peluang bagi pekerja untuk menjadi pekerja tetap atau PKWTT.
Ia menambahkan, apabila outsourcing tidak dibatasi maka dikhawatirkan masyarakat akan sulit menjadi pekerja tetap. “Kalau terlalu dibuka dalam Undang-undang Cipta Kerja akan terus outsourcing. Maka dari itu kita bisa batasi, jadi ada kesempatan menjadi tetap,” tambahnya. “Untuk memberikan ketenangan dalam bekerja sehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dan pada akhirnya akan tercapai kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha,” jelasnya.
Baca juga:Soal Perppu Ciptaker, Anggota DPD Minta Presiden Laksanakan Putusan MKAdapun saat ini, revisi PP 35 Tahun 2021 masih dalam proses pembahasan dan penyusunan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Penjelasan Pertamina Soal Soal Pertalite Campur Air di Karawang - JawaPos.comArea Manager Communication, Relation & CSR Regional PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan konsumen.
続きを読む »
Kata Menaker Soal Aturan Upah-Outsourcing di Perppu Ciptaker yang Banjir KritikPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dikritisi oleh buruh hingga pengusaha. Menaker beri penjelasan.
続きを読む »
Perpu Cipta Kerja Kembali Atur Soal Outsourcing, Ini Deretan FaktanyaSempat hilang dalam UU Cipta Kerja, tenaga alih daya (outsourcing) kembali dihidupkan pada Perpu Cipta Kerja. Simak hal terkait outsourcing yang diatur dalam beleid terbaru itu.
続きを読む »
Jangan Julid! Ini Alasan Indra Bekti Tak Bisa Asal Dipindahkan ke RS LainBegini penjelasan istri Indra Bekti soal kondisi terkini sang suami dan alasannya tak pindahkan Bekti ke rumah sakit lain:
続きを読む »
Polemik Perpu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Kemnaker soal Pesangon, Upah, Cuti, PHK, dllKementerian Tenaga Kerja RI (Kemnaker) menyampaikan sejumlah penjelasan terkait polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja.
続きを読む »
Ma'ruf Amin Beri Penjelasan soal Alasan Penerbitan Perppu Cipta KerjaWapres Ma'ruf Amin memberikan alasan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja.
続きを読む »