Perubahan skema nilai manfaat dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) menjadi alasan Kemenag mengusulkan peningkatan biaya haji tahun ini.
– Perubahan skema nilai manfaat dan biaya perjalanan ibadah haji menjadi alasan Kementerian Agama mengusulkan peningkatan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.Hilman menjelaskan, sejak tahun 2010 hingga 2022, pemanfaatan dana nilai manfaat terus meningkat. Selanjutnya, kata dia, setiap tahun, komposisi nilai manfaat terus bertambah, yakni menjadi 19 persen , 25 persen , 32 persen , 39 persen , 42 persen , 44 persen , dan 49 persen .
"Tentu kami juga mendorong BPKH untuk terus meningkatkan investasinya baik di dalam maupun luar negeri pasca pandemi Covid-19 ini, sehingga kesediaan nilai manfaat lebih tinggi lagi," tambahnya. Berdasarkan pertimbangan itu, lanjut Hilman, saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pemerintah melalui Menteri Agama mengubah skema menjadi Bipih 70 persen dan nilai manfaat 30 persen.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Alasan Kemenag Manaikkan Biaya Haji |Republika OnlineBiaya haji naik karena perubahan skema prosentase komponen Bipih dan nilai manfaat.
続きを読む »
Kemenag Ungkap Jika Bipih Tak Naik, Nilai Manfaat Terancam HabisHal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan
続きを読む »
Kemenag: Perubahan Skema Jaga Keberlanjutan Pembiayaan HajiJika komposisi Bipih dan Nilai Manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiaayaan haji jangka panjang.
続きを読む »
Biaya Haji RI Naik Padahal Saudi Turunkan Harga, Ini Penjelasan KemenagDirjen Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief membenarkan Arab Saudi menurunkan paket layanan haji tahun 1444 H/2023 sekitar 30 persen lebih murah dari tahun lalu
続きを読む »
Penjelasan Kemenag soal WNI Dipenjara Gara-Gara Dituduh Lakukan Pelecehan saat Umrah | merdeka.comKepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel, Ikbal Ismail menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan tentang jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu Riyal atau Rp200 juta.
続きを読む »
Ronald Sjarif, Saksi Hidup Perkembangan Barongsai IndonesiaPerubahan-perubahan ini membuat permainan barongsai menjadi lebih kompleks
続きを読む »