Seorang anak 12 tahun berinisial HR tewas usai sepeda listrik yang ditumpanginnya bertabrakan dengan truk sampah.
Pelarangan ini berdasarkan Kebijakan Kementerian Perhubungan yang membatasi penggunaan sepeda listrik di jalan khusus yang sudah di tentukan, dan melarang peggunaannya di jalan raya.
"Jadi tidak boleh anak-anak umur 8 tahun, 9 tahun, mengendarai sepeda listrik. Kecepatan tidak boleh lebih dari 20 km per jam, kalau di atas itu bisa jadi masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada suratnya dan bisa dipakai di jalan raya," ucapnya. Belum adanya surat dan kelengkapan registrasi, menyebabkan sepeda listrik menjadi polemik tersendiri karena tak teregistrasi di Samsat.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Dukung Penggunaan EBT di Sektor Pariwisata dan Transportasi, Ganjar Perkenalkan Becak ListrikGubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo terus mendukung penggunaan dan optimalisasi energi baru terbarukan (EBT) di Jateng.
続きを読む »
VOOK e-trike Hadirkan Sepeda Listrik Roda 3 Berdesain KlasikVOOK e-trike hadirkan sepeda listik dengan desain roda tiga klasik dengan jangkauan operasi hampir 130 kilometer. Bahkan lebih bertenaga dikatakan memiliki kecepatan...
続きを読む »
Terkena Kabel Melintang di Ringroad Utara Sleman, 2 Pengendara Motor KecelakaanKecelakaan terjadi setelah seorang pengendara sepeda motor terjerat kabel yang melintang.
続きを読む »
Diminta Beli Motor, Ayah Malah Ajak Anak Jadi Begal di BandungSeorang ayah di Kabupaten Bandung mengajak anaknya menjadi begal usai diminta untuk membelikannya sepeda motor.
続きを読む »
Sri Mulyani: Penggunaan Uang Pajak Tidak Hanya dalam Bentuk BangunanMenurut Menkeu, manfaat pajak dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat seperti Elpiji 3 kg, biaya listrik hingga bahan bakar minyak.
続きを読む »
Hasil Autopsi Korban Mutilasi di Jombang Seorang Perempuan Berusia 25-50 TahunPetugas medis dari RS Bhayangkara, Kediri, Jawa Timur, telah melakukan autopsi korban mutilasi yang ditemukan di aliran sungai Desa Japanan, Jombang.
続きを読む »