Pengertian Khulu' dan Alasan yang Memperbolehkan Istri Minta Cerai, Pahami Syarat dan Rukun

日本 ニュース ニュース

Pengertian Khulu' dan Alasan yang Memperbolehkan Istri Minta Cerai, Pahami Syarat dan Rukun
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 101 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 44%
  • Publisher: 83%

Talak khulu adalah salah satu bentuk perceraian yang diakui dalam hukum Islam untuk memberikan hak kepada istri untuk mengakhiri pernikahan jika ada ketidakharmonisan atau masalah serius dalam pernikahan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Talak khulu adalah istilah dalam hukum Islam yang mengacu pada jenis perceraian di mana seorang istri meminta talak dari suaminya atas dasar alasan tertentu. Ini berbeda dari talak talak biasa, di mana suami yang mengucapkan talak kepada istri tanpa persetujuan atau permintaan dari istri.

Sementara itu secara terminologi, seperti yang dilansir dari artikel berjudul"Khulu' dan Implikasi Hukumnya dalam Perspektif Hukum Islam" , talak Khulu' adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada perceraian yang diucapkan oleh suami dengan persetujuan atau permintaan dari pihak isteri. اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ Artinya: Talak itu dua kali.

Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya. Syarat-Syarat Khulu: 1. Bahaya dan Ketidakmampuan Menegakkan Hukum Allah Khulu dianggap sah jika ada ancaman atau bahaya yang mengancam pasangan suami-isteri, dan keduanya merasa bahwa mereka tidak dapat lagi menegakkan hukum-hukum Allah dalam perkawinan mereka. Ini harus didasarkan pada keadaan yang nyata yang membuat kelangsungan pernikahan menjadi tidak mungkin atau merugikan salah satu pihak.

Rukun Khulu: 1. Suami yang Menceraikan Istri dengan Tebusan Salah satu unsur utama dalam rukun Khulu adalah bahwa suami harus menceraikan istrinya dengan persetujuan mereka berdua, yang sering melibatkan pembayaran tebusan atau kompensasi kepada suami sebagai imbalan. Selain syarat-syarat dan rukun-rukun di atas, penting untuk memperhatikan bahwa dalam proses Khulu, ada persyaratan tambahan yang harus dipertimbangkan, seperti kondisi kejiwaan suami dan istrinya serta iddah yang masih berlaku.5 dari 5 halamanAlasan-Alasan yang Memperbolehkan Istri untuk Minta CeraiDalam hukum Islam, istri diizinkan untuk meminta cerai atau khulu' dengan alasan-alasan yang kuat dan sah.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し



Render Time: 2025-03-04 20:26:30