Penerapan tilang elektronik di sejumlah daerah memicu pelanggaran lalu lintas, Salah satunya, mencopot pelat nomor kendaraan. Pelaku bisa dipidana dengan ancaman pidana kurungan selama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Otomotif Tilang
Menuru dia, sejak Polri menerapkan ETLE, ada beberapa anggota masyarakat yang sengaja mencopot pelat kendaraannya atau menggantinya dengan yang palsu untuk menghindari tilang elektonik.Polantas Kota Probolinggo menemukan motor pengendara yang tidak dilengkapi plat nomor.
“Jangan-jangan pelaku begal, salah enggak polisi? Yang penting kita enggak nuduh. Ya pasang saja itu, kita ajak untuk tertib," kata dia.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Rusia Bikin Undang-Undang WFH, Pekerja di Luar Negeri Terancam?Pekerja sektor teknologi informasi Rusia berisiko menganggur di tahun baru jika undang-undang tentang kerja jarak jauh disahkan.
続きを読む »
Jokowi Teken KUHP, Mulai Berlaku 2025Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-undang Nomor 1/2023 tentang KUHP dan mulai berlaku pada 2025.
続きを読む »
Terbaru! Link Download KUHP Format PDFBerikut link download salinan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan format PDF.
続きを読む »
Boni Hargens Yakin KPK Profesional Proses Kasus Formula EBoni Hargens mengingatkan makna penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
続きを読む »
Mahfud Klaim Tak Ada Unsur Koruptif Dalam Pembentukan Aturan Cipta KerjaMenko Polhukam Mahfud MD mengatakan, tidak ada unsur koruptif dalam pembentukan aturan cipta kerja. Baik UU maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) menurutnya, sama-sama bertujuan mempermudah pekerja dan investasi. Nasional MahfudMD
続きを読む »
KUHP Diteken Presiden di Tengah KontroversiPresiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
続きを読む »